Curi 3 Tandan Sawit, Ibu di Rohul Riau Divonis Bersalah

Curi 3 Tandan Sawit, Ibu di Rohul Riau Divonis Bersalah

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Rabu, 03 Jun 2020 19:54 WIB
Pencurian tujuh janjang sawit di Deli Serdang
Foto: Ilustrasi (Dok. Istimewa)
Rokan Hulu -

Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, memvonis bersalah ibu rumah tangga inisial RMS (37) karena mencuri tiga tandan buah sawit. RMS dikenakan pidana penjara selama 7 hari.

"Dia jatuhi pidana penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian ringan (Tipiring) dengan pidana penjara selama 7 hari. Dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani dalam masa percobaan selama dua bulan," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Budi Rajarjo kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).

Budi menjelaskan barang bukti tiga tandan buah sawit dikembalikan ke PTPN V senilai sekitar Rp 76.500. Barang bukti lainnya adalah egrek alat yang digunakan untuk mengambil sawit yang dikembalikan kepada terdakwa.



"Terdakwa dibebani biaya perkara Rp 2 ribu," katanya yang menjelaskan vonis dijatuhkan pada Selasa (3/6).

Selama masa percobaan dua bulan, sambung Raharjo, bila terdakwa terlibat tindak pidana maka putusan bisa diterapkan. Proses persidangan cepat tanpa melibatkan kejaksaan.

"Dalam skema APC (proses pengadilan cepat Tipiring), kepolisian tidak melibatkan jaksa dalam pelimpahan berkas ke pengadilan setempat. Jadi penyidik langsung melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk langsung di sidang. Jaksa hanya menerima dan melakukan putusan hakim," jelas Budi.


Sebagaimana diketahui, RMS melakukan pencurian pada Sabtu (30/5). Terdakwa bersama dua rekannya mencuri dengan membawa alat egrek.

Pencurian ini diketahui satpam perusahaan. Dua pelaku berhasil kabur, satu pelaku tertangkap.



Setelah ditangkap, terdakwa beralibi mencuri karena faktor ekonomi. Dia mencuri sengaja membawa egrek sebagai alat untuk mengambil tandan sawit dari pohonnya.

Pelaku diduga tak mengambil buah sawit yang tergeletak di area perkebunan. Pihak perusahaan pun enggan menarik laporan ini.

Halaman 2 dari 2
(cha/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads