Ketentuan mengenai tempat rekreasi dan kebun binatang turut diatur dalam ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta. Anak-anak dan ibu hamil dilarang mengunjungi objek wisata tersebut.
Dalam protokol per sektor yang dimuat Pemprov DKI Jakarta, taman rekreasi dan kebun binatang masuk ke dalam salah satunya. Jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas dan dilarang dikunjungi anak-anak dan ibu hamil. Berikut isi protokolnya seperti dilihat detikcom, (5/6/2020):
Taman Rekreasi dan Kebun Binatang
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas
- Tidak diperbolehkan bagi anak-anak dan ibu hamil
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak video 'Main ke Ragunan, Pengunjung Wajib Daftar Online':
Dari jadwal pembukaan transisi fase I, taman rekreasi indoor, taman rekreasi outdoor, dan kebun binatang akan dibuka pada pekan ketiga bulan Juni 2020. Catatan yang diberikan Pemprov DKI adalah, jadwal tidak berlaku di kelurahan dengan status zona merah persebaran virus Corona (COVID-19).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan rencana dibukanya taman rekreasi pada tanggal 20 dan 21 Juni 2020. Anies menekankan protokol kesehatan harus dilaksanakan.
"Taman rekreasi baik indoor maupun outdoor itu baru bisa dimulai pada hari Sabtu-Minggu tanggal 20 dan 21 Juni. Kemudian kegiatan sosial budaya kegiatan olahraga outdoor sudah bisa dilakukan mulai besok. Adapun perpustakaan, museum, galeri, RPTRA itu semua bisa dimulai pada Senin tanggal 8 Juni, pantai pada tanggal 8 Juni," kata Anies saat konferensi pers secara virtual, Kamis (4/6).