Komisioner KPU Hasyim Asy'ari membenarkan pernah bertemu dengan terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Caleg DPR PDIP, Agustiani Tio Fredelina. Pertemuan itu membahas permohonan PAW PDIP.
"Pertemuan hari itu juga, Senin, 6 Januari 2020, sekira jam 15.30 WIB di ruangan saya," kata Hasyim saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020).
Hasyim mengatakan Wahyu Setiawan menyampaikan bahwa utusan PDIP akan berkonsultasi. Dalam pertemuan itu, Wahyu juga turut hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan itu, kata Hasyim, hanya sebatas membahas permohonan surat PDIP. Pertemuan berlangsung selama 10 menit.
"Pada pertemuan tersebut ada saya, Mas Wahyu, dan Mbak Tio. Yang ditanyakan surat terakhir bulan Desember itu gimana sikap KPU terhadap surat ini. Saya sampaikan bahwa ada 2 hal mekanisme kalau surat itu sebut PAW maka prosedur mekanisme yang diganti adalah orang yang sudah jadi anggota DPR. Sehingga prosedurnya DPR, kemudian DPR surati KPU," jelas Hasyim.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman, yang juga bersaksi dalam kasus ini, mengatakan hal yang sama. Arief membenarkan adanya pertemuan Hasyim dengan terdakwa Agustiani Tio. Pertemuan itu sepengetahuan dia.
"Seingat saya Pak Wahyu katakan 'ada putusan PDIP akan konsultasi'. Saya tanya konsultasi apa, lalu saya bilang ke divisi hukum (Hasyim Asy'ari)," ungkap Arief saat bersaksi.
"Selanjutnya gimana?" tanya jaksa.
"Saya nggak mengikuti. Tapi setelah rapat selesai. Pak Hasyim yang menemui dan sudah menemui," jawab Arief.
Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina. Wahyu didakwa menerima suap sebesar SGD 57.350 atau setara dengan Rp 600 juta melalui kader PDIP Saeful Bahri dari eks caleg PDIP Harun Masiku.
Uang diterima Wahyu selaku anggota KPU periode 2017-2019 melalui Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu. Uang itu diberikan agar Wahyu selaku Komisioner KPU menyetujui permohonan PAW DPR diajukan PDIP untuk mengganti Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.