Ketua KPU-KPUD Sumsel Bakal Bersaksi di Sidang Wahyu Setiawan

Ketua KPU-KPUD Sumsel Bakal Bersaksi di Sidang Wahyu Setiawan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 04 Jun 2020 07:58 WIB
KPK memperpanjang masa penahanan Wahyu Setiawan dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sidang lanjutan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta. Sidang diagendakan mendengarkan keterangan saksi.

Adapun saksi yang akan hadir adalah Ketua KPU RI Arief Budiman, komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari, dan Ketua KPUD Sumatera Selatan Kelly Mariana.

"Saksi hari ini Arief Budiman, Hasyim Asy'ari, dan Kelly Mariana," ujar jaksa KPK, Takdir Suhan, kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang diagendakan mulai pukul 10.00 WIB. Arief dan Hasyim dijadwalkan akan hadir di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Sementara terdakwa Wahyu Setiawan dan Ketua KPUD Sumsel Kelly Mariana akan menghadiri sidang melalui video conference.

Ketua KPU Arief Budiman meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap PAW anggota DPR.Ketua KPU Arief Budiman (Ari Saputra/detikcom)

"Untuk Arief Budiman dan Hasyim Asy'ari, sebagaimana info yang kami peroleh, akan hadir di PN Tipikor," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Wahyu didakwa menerima suap sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui kader PDIP Saeful Bahri dari eks caleg PDIP Harun Masiku. Wahyu juga didakwa bersama orang kepercayaannya yang juga anggota PDIP, Agustianu Tio Fredelina.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari berjalan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020) usai menjalani pemeriksaan. KPK memeriksa Hasyim Asy'ari sebagai saksi dari tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024.Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (Ari Saputra/detikcom)

Uang diterima Wahyu selaku anggota KPU periode 2017-2019 melalui Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu. Uang itu diberikan agar Wahyu selaku Komisioner KPU menyetujui permohonan PAW DPR diajukan PDIP untuk mengganti Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Tak hanya itu, Wahyu juga didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta. Gratifikasi diterima melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa M Thamrin Payapo dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Gratifikasi diberikan berkaitan dengan proses seleksi calon anggota KPUD Provinsi Papua Barat periode 2020-2025. Dengan harapan, Wahyu selaku komisioner KPU RI dapat memilih anggota KPUD Papua Barat yang asli orang Papua.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads