Jakarta -
Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengatakan fatwa MUI pusat bahwa salat Jumat dua gelombang hukumnya tidak sah muncul atas persoalan di sektor industri. Hal itu berbeda jauh dengan situasi darurat pandemi virus Corona (COVID-19) yang dialami saat ini.
"Jadi MUI pusat itu fatwa yang tidak boleh melaksanakan dua gelombang itu suasana batinnya lain, dulu pertanyaannya dari kaum pengusaha, supaya pabriknya terus produksi maka boleh nggak dua gelombang, satu tetap berurusan perusahaan mengerjakan, nanti setelah turun yang satu, dia jadi jumatan itu. Jadi tidak boleh. Semangatnya itu supaya tidak menggampangkan tapi kalau ini darurat ini. Berbeda, suasananya berbeda," kata Sekjen DMI Imam Addaruqutni saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).
Imam mengatakan penerapan physical distancing demi mencegah penularan virus Corona berdampak terhadap daya tampung masjid. Karena itu, menurut dia, salat Jumat dalam satu gelombang tidak mungkin dilakukan dalam situasi seperti ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak mungkin karena ada physical distancing itu efeknya adalah efek penurunan kapasitas masjid, daya tampung masjid," ujar dia.
Imam juga mengomentari fatwa MUI DKI yang membolehkan salat Jumat dua gelombang di tengah pandemi Corona. Imam mengatakan fatwa tersebut sudah sesuai dengan maklumat DMI.
"Iya DMI sudah mengeluarkan maklumat dan melaksanakan salat Jumat dua gelombang. Jadi kalau MUI DKI mengeluarkan lagi, ya sudah malah bagus," ujar dia.
Wacana mengenai pelaksanaan salat Jumat dua gelombang ini mengemuka seiring dengan rencana pemerintah menerapkan new normal. Sekjen MUI Anwar Abbas membagikan dokumen fatwa MUI tahun 2000 untuk menjawab pertanyaan dari wartawan mengenai diskursus pelaksanaan salat Jumat dua gelombang.
Fatwa MUI Pusat itu diterbitkan untuk menjawab persoalan terkait sejumlah industri yang sistem operasionalnya nonstop 24 jam. Tentu kondisi ini berbeda dengan kondisi pandemi Corona saat ini.
MUI pusat sendiri belum membahas secara khusus mengenai pelaksanaan salat Jumat di tengah pandemi Corona. Sementara itu, MUI DKI sudah menerbitkan fatwa bahwa salat Jumat dua gelombang saat Corona diperbolehkan.
Kembali ke fatwa MUI pusat pada tahun 2000. Berikut ini pertimbangan MUI dalam pembuatan fatwa tersebut:
1. Bahwa terdapat sejumlah industri yang sistem operasionalnya bersifat nonstop 24 jam, tanpa henti, serta harus ditangani secara langsung dan terus menerus; dan jika operasionalnya dihentikan beberapa saat saja, atau tidak ditangani (ditunggu) secara langsung, mesin industri menjadi rusak yang pada akhirnya timbul kerugian besar dan para pekerja kehilangan pekerjaan yang menjadi sumber ma'isyahnya;
2. Bahwa dengan sifat industri seperti itu, muslim yang bekerja di industri tersebut tidak dapat melaksanakan shalat Jum'at kecuali jika dilakukan dengan dua gelombang, sehingga mereka bertanya-tanya tentang status hukumnya;
3. Bahwa oleh karena itu, MUI dipandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang hukum dimaksud
Atas hal itu, MUI menetapkan bahwa salat Jumat dua gelombang itu hukumnya tidak sah. Berikut ini isi lengkap ketetapan MUI mengenai fatwa terkait pelaksanaan salat Jumat dua gelombang:
1. Pelaksanaan salat Jum'at dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat 'uzur syar'i (alasan yang dibenarkan secara hukum).
2. Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan salat Jum'at disebabkan suatu 'uzur syar'i hanya diwajibkan melaksanakan salat Zuhur.
3. Menghimbau kepada semua pimpinan perusahaan/industri agar sedapat mungkin mengupayakan setiap pekerjanya yang muslim dapat menunaikan salat Jum'at sebagaimana mestinya.
4. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap muslim yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini