Jalan KPK menemukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, tidaklah mudah. Mereka harus mencari-cari Nurhadi di lebih dari 13 rumah.
"Sudah mendatangi dan menggeledah lebih dari 13 kediaman yang semuanya diklaim sebagai rumah yang bersangkutan. KPK langsung melakukan penggeledahan dan membawa barang-barang yang ada kaitannya dengan perkara," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penerimaan tersebut terkait, pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim KPK, yang salah satunya Novel Baswedan, menemukan Nurhadi di kawasan Simprug, Jakarta selatan. Nurul Ghufron menyebut rumah di Simprug merupakan rumah kontrakan.
"Itu infonya rumah kontrakan, karena rumah dia dan beberapa rumah lain yang disebut dikontrak NH (Nurhadi) sudah beberapa kita geledah. Baru sekarang yang dapat. Kita sudah ubek-ubek beberapa lainnya juga, lebih dari 13 rumah," sebutnya.
Tonton video 'Kronologi Penangkapan Nurhadi Oleh Tim KPK':
Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan. Sesaat sebelum penangkapan pun, Nurhadi masih mempersulit langkah petugas.
"Iya, pintu tidak dibuka, KPK koordinasi dengan RT setempat untuk buka paksa agar disaksikan, baru kemudian dibuka paksa," ucap Nurul Ghufron.
![]() |
Dari rumah di Simprug, Nurhadi langsung dibawa ke KPK untuk diperiksa. Kini mereka ditahan di Rutan C1 KPK selama 20 hari.