Istri Nurhadi Ikut Diamankan, KPK: Statusnya sebagai Saksi

Istri Nurhadi Ikut Diamankan, KPK: Statusnya sebagai Saksi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 02 Jun 2020 19:22 WIB
Komisi III DPR hari ini memulai uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) bagi calon pimpinan KPK. Salah satu yang diuji adalah Nurul Ghufron.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

KPK turut mengamankan Tin Zuraida, istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, kemarin malam. KPK menjelaskan status Tin Zuraida saat ini sebagai saksi.

"Juga dibawa ke KPK itu istrinya NHD (Nurhadi). Memang benar kami juga membawa serta selain DPO, yaitu NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky Herbiyono), juga istri dari NHD (Tin Zuraida), statusnya sebagai apa? Statusnya sebagai saksi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).

Ghufron menjelaskan alasan Tin turut diamankan saat penangkapan Nurhadi dan Rezky. Kata dia, Tin kerap mangkir ketika dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Menurut Ghufron, yang dilakukan KPK sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa dibawa? Sebagaimana ketentuan undang-undang hukum acara pidana, terhadap orang yang dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak hadir maka panggilan selanjutnya dengan perintah untuk membawa, jadi statusnya membawa ke KPK dalam status sebagai saksi," ujar dia.

Tin Zuraida memang sebelumnya beberapa kali dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Nurhadi tersebut. Namun, Tin kerap mangkir dari panggilan penyidik KPK.

ADVERTISEMENT

Kemudian, Tin ikut diamankan saat KPK menangkap Nurhadi dan Rezky di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6). Nurhadi dan Rezky ditangkap setelah hampir 4 bulan menjadi buron KPK.

Nurhadi dan Rezky langsung ditahan KPK selama 20 hari pertama. Keduanya ditahan di Rutan KPK cabang C1, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) dijerat sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penerimaan tersebut terkait, pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Halaman 2 dari 2
(ibh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads