Guntur mengatakan ada 38 posting-an yang diunggah di media sosial pemuda itu. Posting-an itu semua terkait komunisme serta PKI.
"Jadi saat kita lakukan pemeriksaan, yang bersangkutan itu juga ditemani oleh bapaknya. Dari pengakuan bapaknya, jika si anaknya itu tengah mengalami gejala gangguan kejiwaan yang mana ia juga membawa obat penenang dari resep dokter lantaran kejiwaan yang bersangkutan terganggu yang mana obat itu diminum 2 kali sehari," kata Guntur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan gangguan kejiwaan pemuda tersebut. Polisi juga akan berkoordinasi dengan dokter kejiwaan untuk mengecek kesehatan pemuda tersebut.
"Dari hasil catatan dokter, pemuda itu memang alami gangguan kejiwaan. Namun kita mesti tahu lagi sejauh mana gangguan kejiwaan yang dialami yang bersangkutan. Sehubungan dari undang-undang yang ada, salah satu pertanggungjawaban pidana itu harus dalam kondisi sehat," terang Guntur.
"Sebenarnya perbuatan yang bersangkutan ini telah melanggar hukum. Ancaman penjaranya cukup lama, yakni 12 tahun. Jadi kita akan tindak lanjuti lagi kasus ini," sambungnya.
(haf/haf)