Mendagri Revisi Pedoman New Normal ASN, Hapus Ketentuan soal 'Opang-Ojol'

Mendagri Revisi Pedoman New Normal ASN, Hapus Ketentuan soal 'Opang-Ojol'

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 02 Jun 2020 12:42 WIB
Tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online telah berlaku sejak Senin (2/9/2019). Tarif diatur berdasarkan zonasi.
Ilustrasi pengemudi ojek online saat mengangkut penumpang. (Grandyos Zafna/detikcom)


Sebelumnya, ketentuan soal penangguhan pengoperasian ojol dan opang tercantum dalam Kepmendagri Nomor 440-830 Tahun 2020. Ketentuan ini sempat menuai polemik, khususnya di kalangan pengendara ojek. Berikut isi protokol transportasi publik dalam Kepmendagri sebelum akhirnya dihapus:

1.Pengelola harus memantau pelaksanaan tindakan keselamatan universal dan wajib memantau dan mengelola jalur antrian/ticketing angkutan umum, area/kantor antrian/tiket, serta kebersihan interior kendaraan dan masing-masing penumpang/pengemudi/kondektur masing-masing moda transportasi umum.



2. Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi.

3. Penumpang di semua jenis kendaraan angkutan umum wajib mencuci tangan atau membersihkannya sebelum naik kendaraan dan duduk di kursi yang terpisah (mengatur jarak aman) dan setiap saat harus menggunakan masker di stasiun dan di dalam moda transportasi.

4. Pengelola harus mulai menggunakan mekanisme pembayaran 'tanpa uang tunai' yang diharapkan akan meminimalkan risiko penularan.

5. Lembaga dan/ atau pihak berwenang yang ditugaskan untuk mengelola pusat transportasi seperti bandara, pelabuhan, dan sejenisnya harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam melaksanakan tindakan keselamatan universal dan wajib yang disebutkan di atas dan akan mempertimbangkan langkah-langkah khusus berikut:

a) menyusun protokol kesehatan masyarakat di bandara dan pelabuhan;
b) pemeriksaan wajib suhu tubuh untuk semua penumpang yang datang dan berangkat; karantina wajib (rumah atau di fasilitas pemerintah resmi) untuk semua penumpang yang tinggi badan menyusun database informasi untuk pelacakan kontak;
c) penyiapan fasilitas sanitasi menyeluruh dan desinfeksi semua moda transportasi yang datang dan pergi;
d) pengujian rutin wajib terhadap semua karyawan, personil, staf dan kru yang terkait dengan kapal dan atau telah membantu penumpang; dan
e) jika memungkinkan dan tersedia pengujian cepat penumpang yang datang dan berangkat.


(dkp/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads