Terkait penyesuaian tarif, Nizar mengatakan jika ada kenaikan tarif ibadah haji tahun 2021, calon jemaah haji yang batal tahun ini tetap diharuskan membayar kekurangan uang dari besaran tarif yang ditentukan jika ada kenaikan. Namun, jika tarif ibadah haji tetap sama dengan tahun ini, calon jemaah tidak harus membayar apa pun lagi karena sudah lunas pada 2020.
"Andaikata misalkan sama dengan tahun ini, tentu tidak ada penambahan, tetapi jika ada kenaikan, misalnya naik Rp 1 juta dari tahun 2020, ya tentu dia hanya membayar selisihnya hanya Rp 1 juta misalkan. Sebaliknya, jika ada penurunan, akan dikembalikan lagi ke jemaah, plus seperti yang disampaikan Pak Menteri, dana manfaat itu akan dikembalikan secara utuh kepada jemaah haji," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Menag Fachrul memastikan dana manfaat akan tetap diberikan kepada calon jemaah. Namun besarannya tidak sama setiap orang, sesuai dengan masing-masing besaran jumlah yang dibayarkan.
"Memang masalah uang kita fair banget, tadi saya udah garis bawahi sangat fair, karena jumlahnya tidak sama yang paling tinggi yang paling rendah kan ada yang pelunasan Bipih Rp 6 jutaan, tapi tinggi Rp 16 juta, ya nilai manfaatnya nggak mungkin kita samakan, kita bagi sesuai nilai manfaat dari uang yang bersangkutan. Nanti kalau ada kenaikan ibadah haji tahun depan ya kita ambil dari sini, kalau ada kenaikan, ya jadi kita doakan mudah-mudahan tetap sama, mudah-mudahan ada penurunan," ucap Fachrul.
Diketahui, pemerintah memutuskan membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020. Ada sejumlah alasan pemerintah membatalkan haji, salah satunya karena memperhatikan keselamatan calon jemaah haji di tengah pandemi Corona (COVID-19).
"Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada 2020 atau tahun 1441 Hijriah," kata Menag dalam jumpa pers yang disiarkan langsung melalui YouTube.
(zap/fjp)