Kemendagri Luruskan soal 'Opang-Ojol Ditangguhkan', Begini Penjelasannya

Kemendagri Luruskan soal 'Opang-Ojol Ditangguhkan', Begini Penjelasannya

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 31 Mei 2020 11:40 WIB
Bahtiar Baharuddin
Foto: Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, meluruskan soal aturan 'ojol-opang ditangguhkan' (Ari Saputra/detikcom)

Atas penafsiran maksud yang berbeda tersebut, Kemendagri segera melakukan revisi dan perbaikan. "Untuk menghindari penafsiran yang berbeda akan segera dilakukan revisi dan perbaikan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Bahtiar menegaskan, Kepmen ini lebih menekankan soal penggunaan helm. Hal ini untuk kehati-hatian dan kewaspadaan mengingat penggunaan helm bersama pada ojek, baik itu ojek online atau ojek konvensional, diperkirakan dapat menjadi sumber penyebaran COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional," katanya

Tentu, lanjut Bahtiar, pemerintah dalam hal ini Kemendagri, menyambut baik jika kemudian pihak ojek online/ojek konvensional mempunyai protokol ketat dalam operasional. Sehingga, celah potensi penularan virus bisa ditutup. Namun yang pasti, kata Bahtiar, Mendagri tak pernah melarang ojek beroperasi.


(gbr/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads