Atas penafsiran maksud yang berbeda tersebut, Kemendagri segera melakukan revisi dan perbaikan. "Untuk menghindari penafsiran yang berbeda akan segera dilakukan revisi dan perbaikan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Bahtiar menegaskan, Kepmen ini lebih menekankan soal penggunaan helm. Hal ini untuk kehati-hatian dan kewaspadaan mengingat penggunaan helm bersama pada ojek, baik itu ojek online atau ojek konvensional, diperkirakan dapat menjadi sumber penyebaran COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional," katanya
Tentu, lanjut Bahtiar, pemerintah dalam hal ini Kemendagri, menyambut baik jika kemudian pihak ojek online/ojek konvensional mempunyai protokol ketat dalam operasional. Sehingga, celah potensi penularan virus bisa ditutup. Namun yang pasti, kata Bahtiar, Mendagri tak pernah melarang ojek beroperasi.
(gbr/knv)