Pemkot Bekasi Kembali Perpanjang Masa Belajar di Rumah hingga 4 Juni

Pemkot Bekasi Kembali Perpanjang Masa Belajar di Rumah hingga 4 Juni

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 31 Mei 2020 10:12 WIB
Kadisdik Bekasi Inayatullah
Kadisdik Bekasi Inayatullah (Isal Mawardi/detikcom)
Jakarta -

Dinas Pendidikan Kota Bekasi memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa jenjang pendidikan usia dini dan sekolah tingkat menengah pertama. Masa belajar di rumah itu diperpanjang hingga 4 Juni 2020 karena penyebaran virus Corona masih tinggi.

"Pelaksanaan PBM di rumah (home learning) diperpanjang sampai dengan tanggal 4 Juni 2020 ," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah dalam keterangan tertulis, Minggu (31/5/2020).

Perpanjangan masa belajar-mengajar dari rumah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 421/3453/Disdik tentang Perpanjangan Belajar dari Rumah (Home Learning) Ketujuh pada Masa Darurat COVID-19 di Kota Bekasi. Inayatullah menyebut perpanjangan masa belajar di rumah ini akan terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi penanganan Corona di Kota Bekasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi pada masa darurat COVID-19 ini," sebutnya.

Inayatullah berharap seluruh jajaran pengurus sekolah dapat menjalin komunikasi dengan para wali siswa dan siswa untuk selama masa tersebut. Selain itu, ia meminta orang tua siswa dapat membimbing dan memberikan perhatian kepada putra-putrinya selama proses belajar-mengajar (KBM) dari rumah.

ADVERTISEMENT

"Diharapkan para orang tua dapat membimbing serta memberikan perhatian penuh kepada anak-anaknya, dan diharapkan anak menjadi fokus saat belajar dari rumah," ujar Inayatullah.

Tak hanya itu, ia berpesan kepada orang tua siswa untuk mengajarkan putra-putrinya menerapkan hidup bersih dan sehat selama di rumah. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Bekasi juga kembali memperpanjang pembatasan sosial skala besar (PSBB) hingga 4 Juni 2020. Perpanjangan PSBB yang sudah masuk tahap keempat ini disahkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.339-BPBD/V/2020.

Dalam rilis yang diterima detikcom dari Pemkot Bekasi, Sabtu (30/5/2020), surat keputusan perpanjangan PSBB tahap keempat ini sudah ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Ada sejumlah pertimbangan kenapa keputusan ini diambil.

Halaman 2 dari 2
(ibh/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads