4 Orang Komplotan Pembobol 15 ATM di NTB Ditangkap

4 Orang Komplotan Pembobol 15 ATM di NTB Ditangkap

Faruk Nickyrawi - detikNews
Sabtu, 30 Mei 2020 18:29 WIB
Kapolda NTB Irjen M Iqbal merilis kasus pembobolan ATM.
Kapolda NTB Irjen M Iqbal merilis kasus pembobolan ATM. (Foto: dok. Istimewa)

Dari keduanya, polisi memperoleh informasi aksi kejahatan itu juga dilakukan bersama HS alias LH dan HDR alias AD. Keduanya lalu ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk beraksi, potongan baju kaus oblong, dan celana jins yang dikenakan pelaku

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat aksi para pelaku, pihak bank secara keseluruhan mengalami kerugian lebih dari Rp 28 juta. Sekitar Rp 11,8 juta diambil dari mesin shutter ATM dan Rp 16 juta kerugian yang ditimbulkan karena ATM yang dirusak.

"Kerugian tersebut di atas merupakan kerugian pada empat unit ATM sesuai dengan laporan polisi yang ada. Terhadap para pelaku, penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara penjara," jelasnya.


(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads