Polisi menggerebek lokasi diduga kampung narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara. Sebanyak 7 orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut, satu di antaranya oknum polisi.
"Awalnya ada enam orang yang diamankan terkait narkoba. Satu di antaranya oknum polisi, kemudian dikembangkan. Petugas mengamankan satu orang lagi beserta barang bukti satu senjata api rakitan berikut tiga butir peluru," kata Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Iptu Rudi Sitohang dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (29/5/2020).
Penggerebekan digelar di Jalan Sei Mencirim, Desa Sei Mencirim, Kutalimbaru. Rudi menjelaskan, awalnya petugas mengamankan enam orang diduga pemakai narkoba jenis sabu, yakni S, R, B, SU, DA dan oknum polisi berinisial DI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diamankan, petugas melakukan interogasi terhadap S. Dia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pria berinisial BA.
Lalu, petugas melakukan pengembangan dan menangkap BA. Dari tangan BA, petugas mengamankan barang bukti sabu, ekstasi, senjata api rakitan beserta 3 butir peluru.
"Saat digeledah terhadap BA, ditemukan satu senpi rakitan yang terbuat dari besi bergagang kayu berisi tiga butir peluru asli," sebut Rudi.
Berdasarkan kesaksian BA, senpi tersebut dibeli dari seseorang di Jalan Binjai KM 18. Harganya Rp 1 juta pada 22 Mei 2020.
"Senjata apinya kadang disimpan dan dibawa. Namun, saat ditangkap, senpi berada di dalam tas kain bersama sabu dan pil ekstasi digantung di tempat duduk mobil miliknya," ujar Rudi.
(zak/zak)