Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Medan, 240 Kg Ganja Diamankan

Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Medan, 240 Kg Ganja Diamankan

Haris Fadhil - detikNews
Sabtu, 16 Mei 2020 20:00 WIB
Konferensi pers penangkapan pengedar narkoba di Medan (dok. Istimewa)
Foto: Konferensi pers penangkapan pengedar narkoba di Medan (dok. Istimewa)
Medan -

Polisi menangkap empat orang pria diduga pengedar narkoba di Medan. Ada 240 Kg ganja yang diamankan.

Keempat orang itu diamankan di Jalan Gatot Subroto, Medan, Jumat (15/5). Polisi menemukan ganja 240 Kg yang dalam kemasan masing-masing 1 Kg.

"Barang bukti 240 bungkus yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 240 Kg," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Johnny Eddizon Isir, Sabtu (16/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat orang itu adalah MR (47), NG (45), SR (59) dan US (54). Mereka dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Proses penyidikan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan. Ganja tersebut diduga berasal dari Aceh.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads