Yudi mengaku membunuh Nita dengan alasan tak tahan ditagih utangnya. Yudi mengaku utang piutang terkait jual-beli mobil. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 4 tersangka, yaitu Yudi, Ilyas, Amir (DPO), dan Nopi (DPO).
Sebelum dijerat, dari proses rekonstruksi diketahui kalau kepala korban sempat dipukul Yudi. Sementara untuk Ilyas, ia jadi tersangka karena menjerat leher korban dengan tambang dan menerima upah Rp 4 juta dari Yudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali ke persidangan, putusan yang dibacakan ketua majelis hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Murni. Jaksa menilai tidak ada hal meringankan dari dua terdakwa yang ditangkap rombongan Unit I Jatanras Polda Sumsel tersebut.
Adik kandung korban, Fetty, mengaku cukup puas dengan hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Awalnya mereka berharap dua pembunuh sadis itu dihukum mati karena perbuatannya.
"Kami puas, dari keluarga menginginkan hukuman mati kepada terdakwa. Namun kami menghormati putusan hakim yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Kami serahkan saja sama hukum. Mungkin bisa memberikan kesempatan buat para pelaku untuk bertobat," katanya.
Di kasus ini, dua pelaku lain masih diburu polisi. Dua pelaku itu adalah penggali kubur yang mengubur dan mengecor mayat korban Aprianita di TPU Kandang Kawat.
Tonton juga video 'Sakit Hati, Pria di Kendari Tega Habisi Saudara Angkatnya':
(idn/aik)