Pemprov DKI Jakarta harus memberdayakan RT dan RW untuk mendata para warga yang baru pulang dari kampung halaman. "Aktifkan keterlibatan masyarakat dengan RT/RW sebagai ujung tombak," katanya.
Trubus memberi catatan di sejumlah tempat pendataan tersebut akan menemui kendala. Seperti misalnya pada apartemen, rumah susun, dan permukiman padat penduduk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kadang-kadang juga pemilik kos atau kontrakan enggan untuk terbuka melaporkan. Karena situasi seperti ini untuk mencari penyewa kontrakan memang tidak mudah," ujarnya.
Data para warga yang kembali dari mudik ini kemudian diserahkan ke kelurahan atau kecamatan. Pemerintah pun harus segera memindahkan mereka yang terdata ke tempat karantina.
"Karantina ini wajib. Pemerintah harus tegas menegakkan aturan. Jangan sampai lengah. Jangan sampai ada kecemburuan masyarakat yang tidak bisa pulang karena mematuhi larangan. Sementara yang mudik bisa kembali ke Jakarta degan mudah dan mendapat perlakuan yang enak," ujar Trubus.
(pal/dnu)