Pemerintah sedang membahas kebijakan new normal di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor ingin agar panti pijat, spa, dan water boom tidak beroperasi saat new normal.
"Dalam tataran konsep kami, Disbudpar, kalau seperti SPA, kemudian panti pijat, SPA, dan panti pijat kami lagi mencoba tidak melakukan. Tidak untuk dilakukan atau dibuka," kata Kabid Destinasi Wisata Disbudpar Kabupaten Bogor, Iman W Budiana, di Masjid Agung Harakatul Jannah, Jalan Raya Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor, Selasa (26/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, akan terjadi sentuhan langsung di lokasi panti pijat, SPA, dan water boom. Namun, kebijakan tersebut masih dalam proses pembahasan. Keputusan berada di tangan Bupati Bogor Ade Yasin.
"Water boom kan banyak tuh air. Sementara di situ bisa komunikasi kemudian ada yang meludah kan di situ. Sementara kan COVID itu dia kan bertahan, di tempat dingin itu dia akan bertahan," ucap dia.
Sementara untuk hotel dan tempat wisata diperbolehkan beroperasi saat new normal. Namun ketika beroperasi mereka harus menerapkan social dan physical distancing serta protokol kesehatan lainnya.
Untuk operasional Hotel, pengelola hotel harus memastikan kamar hotel tidak boleh disewa dulu selama 8 jam setelah dipakai, dan disemprot disinfektan dulu. Selain itu, hotel dan industri pariwisata lainnya hanya boleh diisi maksimal 50 persen dari daya tampung.
"Katakanlah dalam tataran konsep, hotel (kapasitas maksimal) 50 persen. Tidak dilaksanakan makan seperti biasa layaknya sarapan bersama, tidak. Hotel pun kamar bisa dijual selang-seling," ungkapnya.
"Misalkan wahana katakanlah kincir, itu 50 persen dipakainya. Kemudian kami meminta setiap radius 100-200 meter, mereka harus menyiapkan tempat cuci tangan, dan sanitizer dan sabun seperti itu," tandasnya.