Saat pandemi virus Corona (COVID-19), kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, kerap ramai dikunjungi masyarakat. Ramainya kawasan Puncak dianggap karena kesadaran masyarakat masih kurang.
"Kita dari tim gugus tugas divisi pengamanan dan penanganan, kita sudah melaksanakan beberapa alternatif, gitu. War-war kita setiap jam kita melaksanakan seperti itu. Cuma memang kedisiplinan masyarakat masih rendah," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Ruslan di Masjid Agung Harakatul Jannah, Jalan Raya Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor, Selasa (26/5/2020).
"Mereka (masyarakat) menganggap bahwa pandemi ini hanya biasa-biasa saja seperti itu," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruslan mengakui masyarakat sulit diatur untuk bisa mengikuti protokol kesehatan di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tempat makan di wilayah Puncak pun, lanjutnya, juga banyak yang bandel karena masih melayani sistem dine in atau makan di tempat.
Satpol PP pun melakukan sidak pada hari ini ke tempat-tempat makan yang masih beroperasi di kawasan Puncak. Hasilnya, banyak ditemukan tempat makan yang masih menyajikan sistem dine in.
Petugas pun melakukan penyegelan ke tempat makan yang masih melayani sistem dine in. Beberapa di antaranya disegel karena membohongi petugas dan menjadi contoh buruk.
Ruslan mengatakan tempat makan yang disegel akan diberi sanksi denda administratif. Dia pun mengimbau pelaku usaha kuliner di kawasan Puncak agar mematuhi aturan PSBB.
"Kami mohon kerja samanya supaya kita masuk ke new normal. Kalau sudah normal (sudah tidak pandemi COVID-19), silakan beraktivitas kembali," tandas Ruslan.
(isa/isa)