Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2020 tentang KPK. Dewas KPK menyebut ada tiga poin besar kegiatan yang dilakukan sejak Desember 2019 hingga Mei 2020 ini.
"Sejak dilantik pada 20 Desember 2019 hingga awal Mei ini, kami melakukan kegiatan dengan tiga poin besar, yakni penyiapan sarana dan prasarana, melakukan kegiatan operasional, dan melaksanakan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja Pimpinan KPK," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan, Selasa (26/5/2020).
Dewas KPK merupakan organ baru di KPK terbentuk setelah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mulai berlaku. Tugas dan kewenangan Dewas KPK diatur dalam Pasal 37B UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu tugas Dewas KPK ialah memberikan izin terkait kegiatan penindakan KPK, seperti penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Dalam pelaksanaan tugas ini, Tumpak mengatakan Dewas telah mengeluarkan 183 izin terkait kerja penindakan KPK.
"Hingga awal Mei 2020 ini, Dewan Pengawas KPK telah menerima permintaan dan menindaklanjuti pemberian 183 izin. Izin tersebut terdiri dari 34 izin penyadapan, 15 izin penggeledahan, dan 134 izin penyitaan," ujarnya.
Selain itu, Tumpak mencatat Dewas KPK telah menerima dan menindaklanjuti 92 surat pengaduan dari masyarakat terkait kinerja KPK. Ia menyebut surat pengaduan itu berisi, dari adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK hingga pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
"Dalam hal ini, kami berterima kasih kepada partisipasi masyarakat yang terus membantu kami dalam melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK," ujar Tumpak.
Kemudian, dalam tugas berkaitan dengan penetapan kode etik dan penegakannya, Tumpak mengatakan Dewas KPK telah menyelesaikan 3 aturan terkait peraturan kode etik KPK. Ketiga aturan itu adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi; Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi; dan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Guna mengefektifkan tugas Dewas sesuai UU, selama periode yang sama, Dewan Pengawas telah menyelesaikan 36 Standar Operasional Prosedur (SOP)," sebutnya.
Selain itu, Tumpak mengatakan Dewas KPK telah melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan I dengan Pimpinan KPK pada 27 April 2020. Tumpak menjelaskan, ada 18 isu/permasalahan yang meliputi empat bidang yang dibahas dalam rapat tersebut.
"Pertama, Bidang Penindakan dalam rangka mempercepat penanganan perkara sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam upaya optimalisasi asset recovery serta kepastian hukum. Kemudian Bidang Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat dalam rangka penguatan fungsi pengawasan internal serta harmonisasi pelaksanaan tugas pengawasan oleh Dewas dan Pengawasan Internal (PI). lalu Bidang Pencegahan dalam rangka optimalisasi fungsi pencegahan khususnya dalam upaya pengamanan aset kementerian/lembaga dan/atau pemda. Terakhir adalah bidang kesekjenan dalam rangka pembenahan manajemen SDM KPK," jelasnya.
Kemudian, Tumpak mengatakan juga mengadakan rapat evaluasi kerja pimpinan KPK triwulan I pada 5 Mei 2020. Rapat itu fokus membahas evaluasi terhadap capaian kinerja pimpinan selama 3 bulan pertama 2020
"Dewan Pengawas akan terus melakukan tugas dan wewenangnya secara transparan, profesional, dan akuntabel. Hal ini dilakukan supaya masyarakat bisa ikut berpartisipasi mengawasi dan mengawal kerja KPK, sehingga masyarakat diharapkan akan terus mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi demi Indonesia yang bersih dari korupsi," tutur Tumpak.