Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih digalakkan di Jakarta. Para pelanggar aturan itu dikenai sanksi menyapu trotoar serta mengenakan rompi warna oranye.
Dari akun Instagram resmi Suku Dinas Kominfotik Jakarta Timur @kominfotik_jt, disebutkan petugas gabungan dari Kecamatan Ciracas memantau check point PSBB di Jalan Raya Bogor atau tepatnya di Gudang Air. Petugas gabungan itu mengecek para warga yang melanggar PSBB.
Camat Ciracas, Mamad, mengatakan pemantauan itu sebagaimana implementasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta. Dia juga mengatakan pemantauan check point juga dilakukan penegakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Pemprov DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
View this post on InstagramA post shared by Sudin Kominfotik Jakarta Timur (@kominfotik_jt) on May 25, 2020 at 10:41pm PDT
ADVERTISEMENT
"Para pelanggar kita buat sanksi sosial dengan menyapu trotoar agar nantinya para pelanggar bisa tertib melaksanakan PSBB," ujar Mamad seperti dikutip di akun Instagram tersebut, Selasa (26/5/2020).
Mamad mengatakan pelaksanaan pemeriksaan di check point berlangsung kondusif. Para pelanggar disebut mengakui kesalahan dan petugas pun melakukan penindakan secara persuasif.
"Semoga wabah cepat bisa diatasi dan masyarakat dapat melakukan aktivvvitas normal kembali," ujarnya.
(yld/dhn)