Saat Warga Pelanggar PSBB Disanksi Sapu Trotoar dan Pakai Rompi Oranye

Saat Warga Pelanggar PSBB Disanksi Sapu Trotoar dan Pakai Rompi Oranye

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 26 Mei 2020 14:41 WIB
Poster
Foto Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih digalakkan di Jakarta. Para pelanggar aturan itu dikenai sanksi menyapu trotoar serta mengenakan rompi warna oranye.

Dari akun Instagram resmi Suku Dinas Kominfotik Jakarta Timur @kominfotik_jt, disebutkan petugas gabungan dari Kecamatan Ciracas memantau check point PSBB di Jalan Raya Bogor atau tepatnya di Gudang Air. Petugas gabungan itu mengecek para warga yang melanggar PSBB.

Camat Ciracas, Mamad, mengatakan pemantauan itu sebagaimana implementasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta. Dia juga mengatakan pemantauan check point juga dilakukan penegakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Pemprov DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

View this post on Instagram

Pelanggar PSBB di Jalan Raya Bogor Diberi Sanksi Sapu Trotoar⁣ ⁣ Petugas gabungan Kecamatan Ciracas memantau check point PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Jalan Raya Bogor (Gudang Air), Jakarta Timur, Selasa (26/5/2020). Adapun petugas gabungan yang terlibat yakni Satpol PP Kecamatan Ciracas, Suku Dinas Perhubungan Kecamatan Ciracas, TNI, dan Polri, termasuk Camat Ciracas, Wakil Camat Ciracas, Sekretaris Camat Ciracas dan para Lurah di Kecamatan Ciracas yang ikut turut serta.⁣ ⁣ Pemantauan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana implementasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virusdisease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.⁣ ⁣ Camat Ciracas, Mamad, mengatakan, dalam pemantauan check point juga dilakukan penegakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Pemprov DKI Jakarta.⁣ ⁣ "Para pelanggar kita buat sanksi sosial dengan menyapu trotoar, agar nantinya para pelanggar bisa tertib melaksanakan PSBB," ujar Mamad.⁣ ⁣ Ia menyebutkan, sejauh ini pemeriksaan di check point berlangsung kondusif. Para pelanggar, lanjutnya, juga mengakui kesalahannya dan petugas pun melakukan penindakan secara persuasif.⁣ ⁣ "Semoga wabah cepat bisa diatasi dan masyarakat dapat melakukan aktifitas normal kembali," tambahnya.⁣ ⁣ Foto Dok. Kecamatan Ciracas.⁣⁣ ⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣ #JagaJarakDulu #dirumahaja #JakartaTanggapCorona #JakartaTangguh #JakartaTimur #YukPakaiMasker

A post shared by Sudin Kominfotik Jakarta Timur (@kominfotik_jt) on May 25, 2020 at 10:41pm PDT

ADVERTISEMENT

"Para pelanggar kita buat sanksi sosial dengan menyapu trotoar agar nantinya para pelanggar bisa tertib melaksanakan PSBB," ujar Mamad seperti dikutip di akun Instagram tersebut, Selasa (26/5/2020).

Mamad mengatakan pelaksanaan pemeriksaan di check point berlangsung kondusif. Para pelanggar disebut mengakui kesalahan dan petugas pun melakukan penindakan secara persuasif.

"Semoga wabah cepat bisa diatasi dan masyarakat dapat melakukan aktivvvitas normal kembali," ujarnya.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads