Pelajar F (17) diamankan Polres Dompu karena menebar ujaran kebencian dan mengancam institusi Polri di media sosial Facebook (FB). Terungkap, ternyata F menyimpan dan memiliki senjata api (senpi) rakitan.
"Pada saat pelaku meng-upload statusnya tersebut, pelaku memegang senpi rakitan," ungkap Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah kepada wartawan, Senin (25/5/2020).
Polisi pun langsung menelusuri asal muasal F mendapatkan senpi tersebut. Alhasil, selain mengamankan F, polisi mengamankan AR dan JU.
"Setelah dilakukan interogasi, F mengaku bahwa senpi rakitan tersebut milik temannya AR. AR ditangkap di rumahnya dan mengaku senpi tersebut milik orang tuanya, JU," ujarnya.
![]() |
Tonton juga video Polisi Ditembak Kelompok Sipil Bersenjata di Poso: