Polres Bima, Nusa Tenggara Barat, menetapkan TA (37) sebagai tersangka kasus pembunuhan bocah perempuan yang digantung di jemuran. Tersangka yang juga tetangga kos korban itu juga telah resmi ditahan.
Kapolres Bima Kota AKBP Hary Tejo mengatakan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Sabtu (23/5).
"Hasil gelar meningkatkan status PA dari saksi menjadi tersangka," kata AKBP Haryo Tejo saat dihubungi detikcom, Minggu (24/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses gelar perkara itu, polisi juga memutuskan menahan tersangka TA. Tersangka ditahan atas subjektivitas penyidik karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan/atau menghilangkan barang bukti.
Sebelumnya, TA diamankan di ruangan khusus di Polres Bima pada saat berstatus sebagai saksi. Hal ini dilakukan atas permintaan TA yang khawatir menjadi amuk massa.
Simak video Nahas Bocah Perempuan di Bima: Diperkosa, Dibunuh, Lalu Digantung!:
Sementara itu, polisi saat ini masih menunggu hasil autopsi korban. Autopsi dilakukan di Labfor Bali.
"Hasilnya mudah-mudahan keluar seminggu atau dua minggu lagi," imbuhnya.
Sebelumnya, korban ditemukan tewas tergantung di depan kamar kos pada Kamis (16/5) siang. Korban ditemukan oleh teman-temannya yang sedang bermain.
Kasus ini kemudian diselidiki polisi. Semula korban dikira bunuh diri, tapi hasil olah TKP ditemukan sejumlah kejanggalan.
Polisi menemukan adanya bekas kekerasan pada tubuh korban. Berangkat dari situ, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kejadian tersebut hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku pada Jumat (15/5) malam. Selanjutnya pelaku diamankan dan saat ini masih dimintai keterangan serta berstatus saksi.