UNJ Tunggu Perkembangan Kasus Dugaan Pungli THR dari Polda Metro

UNJ Tunggu Perkembangan Kasus Dugaan Pungli THR dari Polda Metro

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Jumat, 22 Mei 2020 20:22 WIB
Poster
Ilustrasi OTT (Foto: Edi Wahyono)

Sebelumnya diberitakan, KPK bersama Inspektorat Jenderal Kemendikbud melakukan OTT terkait dugaan pungutan liar berupa permintaan THR di UNJ. Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor tertangkap OTT pada Rabu (20/5) sekitar Pukul 11.00 WIB di Kemendikbud. KPK mengamankan uang senilai USD 1.200 dan Rp 27,5 juta dalam OTT itu.

Kasus dugaan pungli di UNJ kini dilimpahkan ke kepolisian. Polda Metro Jaya menerima kasus itu dan akan meminta keterangan dari Rektor UNJ, Komaruddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kan, ini masih dalam penyelidikan, ini masih baru kita terima (pelimpahan berkas perkara). Artinya ke depan ya seperti itu (meminta keterangan Rektor UNJ Komarudin)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat dihubungi, Jumat (22/5).

Namun, Yusri tidak menjelaskan kapan akan memanggil Komarudin. Dia mengatakan Polda Metro Jaya baru menerima pelimpahan berkas perkara dugaan pungli di UNJ ini tadi siang.

ADVERTISEMENT

"Kasus ini memang diserahkan kepada penyidik oleh KPK, diserahkan tadi siang kepada timsus (tim khusus) Polda Metro Jaya. Oleh penyidik sekarang ini akan didalami perkaranya seperti apa. Sekarang ini baru kita terima kita coba mendalami perkaranya seperti apa," ujar Yusri.


(azr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads