Sebelumnya diberitakan, KPK bersama Inspektorat Jenderal Kemendikbud melakukan OTT terkait dugaan pungutan liar berupa permintaan THR di UNJ. Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor tertangkap OTT pada Rabu (20/5) sekitar Pukul 11.00 WIB di Kemendikbud. KPK mengamankan uang senilai USD 1.200 dan Rp 27,5 juta dalam OTT itu.
Kasus dugaan pungli di UNJ kini dilimpahkan ke kepolisian. Polda Metro Jaya menerima kasus itu dan akan meminta keterangan dari Rektor UNJ, Komaruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kan, ini masih dalam penyelidikan, ini masih baru kita terima (pelimpahan berkas perkara). Artinya ke depan ya seperti itu (meminta keterangan Rektor UNJ Komarudin)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat dihubungi, Jumat (22/5).
Namun, Yusri tidak menjelaskan kapan akan memanggil Komarudin. Dia mengatakan Polda Metro Jaya baru menerima pelimpahan berkas perkara dugaan pungli di UNJ ini tadi siang.
"Kasus ini memang diserahkan kepada penyidik oleh KPK, diserahkan tadi siang kepada timsus (tim khusus) Polda Metro Jaya. Oleh penyidik sekarang ini akan didalami perkaranya seperti apa. Sekarang ini baru kita terima kita coba mendalami perkaranya seperti apa," ujar Yusri.
(azr/dhn)