Kasus ITE ke Anak OSO soal Investasi Rp 18 M Naik Penyidikan

Kasus ITE ke Anak OSO soal Investasi Rp 18 M Naik Penyidikan

Matius Alfons - detikNews
Rabu, 20 Mei 2020 19:43 WIB
Raja Sapta Oktohari terpilih sebagai Ketum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) periode 2019-2023 melalui aklamasi. Dia menggandeng Warih Sadono sebagai wakil ketua umum.
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta -

Anak Oesman Sapta Odang, Raja Sapta Oktohari (RSO), melaporkan balik pelapornya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik atas kasus penggelapan dana investasi senilai Rp 18 M. Laporan RSO saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan.

"Telah dilakukan gelar perkara awal pada tanggal 19 Mei 2020 untuk peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu (20/5/2020).

Yusri menyebut pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam terkait posting-an yang diduga mencemarkan nama baik RSO melalui akun Facebook milik terlapor Alvin Lim. Sejumlah postingan Alvin Lim, sebut Yusri, dinilai korban tidak sesuai yang terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satunya terkait tudingan perusahaan RSO yang tidak membayar modal awal serta bunga para investor. Tudingan tersebut pun dibantah oleh pihak RSO.

"Menurut korban bahwa tulisan tersebut tidak benar karena menurut dari MTN yang benar adalah 8-12% dan Investor juga sudah pernah menerima bunga Selama beberapa tahun sebelumnya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian Yusri mengatakan pihak RSO juga menyayangkan adanya pelibatan nama tokoh partai Oesman Sapta Odang (OSO) yang dibawa oleh terlapor. Akun itu menyebut anak OSO membuat perusahaan untuk menipu.

"Menurut korban bahwa apa yang dituliskan oleh terlapor adalah tidak benar karena tidak adanya back up tokoh partai untuk menipu masyarakat dan belum adanya putusan dari pengadilan manapun," ujar Yusri.

Atas dasar itu, Yusri mengatakan pihaknya telah menaikkan laporan ke tingkat penyidikan dan akan segera memanggil beberapa pihak. Selain itu, menurutnya, beberapa saksi ahli akan dilibatkan.

"Rencana selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban, melakukan pemanggilan terhadap Alvin Lim, SH, MH(c), MSc, CFP, melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli bahasa Indonesia, hukum pidana, dan hukum ITE," ungkap Yusri.

Seperti diketahui, anak Oesman Sapta Odang (OSO), Raja Sapta Oktohari (RSO), dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi. RSO, yang juga Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI), dan 3 rekannya itu dituding menggelapkan dana investasi senilai Rp 18 M.

Laporan pelapor terhadap RSO dkk tertuang dalam laporan bernomor LP/2644/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 4 Mei 2020. Terlihat dalam laporan tersebut, ada 4 orang yang dilaporkan, yakni Raja Sapta Okto Hari, Yudha Bhakti, Hasanudin Tisi, dan Bayu Prismantoro, atas perkara penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana perbankan dan atau TPPU dengan kerugian Rp 18 miliar.

Laporan tersebut saat ini sudah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Pelapor dilaporkan atas tuduhan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Meski diterima, pihak RSO pun angkat suara membantah segala tuduhan pelapor tersebut. Melalui kuasa hukum Welfrid Silalahi, RSO melaporkan balik pelapor dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Kami melaporkan pihak-pihak yang telah mencemarkan nama baik klien kami," kata kuasa hukum RSO, Welfrid Silalahi, dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).

Welfrid menyebut pihaknya sudah melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4). Laporan itu sudah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/2257/VI/YAN.25/2020 SPKT PMJ. Welfrdi menyebut pihaknya melaporkan para pelapor atas dasar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman 2 dari 2
(maa/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads