Ribut Investasi Rp 18 M, Anak OSO dan Investor Saling Lapor

Ribut Investasi Rp 18 M, Anak OSO dan Investor Saling Lapor

Matius Alfons - detikNews
Jumat, 15 Mei 2020 11:50 WIB
Asian Track Cycling Championships 2019 resmi dibuka. Mulai dari 9-13 Januari pebalap sepeda dari sejumlah negara Asia akan adu cepat di kejuaraan tersebut. Pembukaan Asian Track Cycling Championships 2019 berlangsung di di Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (8/7/2019).
Raja Sapta Oktohari (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Anak Oesman Sapta Odang (OSO), Raja Sapta Oktohari (RSO), dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi. RSO, yang juga Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI), dan 3 rekannya itu dituding menggelapkan dana investasi senilai Rp 18 M.

"Iya benar tanggal 4 Mei yang lalu ada laporan dari seseorang yang berinisial M melaporkan 4 orang merasa tertipu di investasi di PT MPIP yang sudah dia keluarkan transfer sekitar Rp 18 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2020).

Polda Metro Jaya kini tengah mendalami bukti-bukti terkait laporan tersebut. Sedangkan polisi telah melayangkan undangan klarifikasi terhadap Raja Sapta Oktohari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Langkah selanjutnya penyidik sudah melayangkan undangan untuk mengambil keterangan 4 orang terlapor, surat sudah kita kirim mudah-mudahan secepatnya yang bersangkutan bisa kooperatif untuk datang agar bisa kita lakukan pemeriksaan," ucapnya.

Selain Raja Sapta Oktohari, 3 orang lainnya yang dilaporkan adalah YB, HT, dan BP. RSO adalah Direktur Utama PT MPIP.

ADVERTISEMENT

Laporan pelapor terhadap RSO dkk tertuang dalam laporan bernomor LP/2644/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 4 Mei 2020. Terlihat dalam laporan tersebut, ada 4 orang yang dilaporkan, yakni Raja Sapta Okto Hari, Yudha Bhakti, Hasanudin Tisi, dan Bayu Prismantoro, atas perkara penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana perbankan dan atau TPPU dengan kerugian Rp 18 miliar.

Laporan tersebut saat ini sudah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Pelapor dilaporkan atas tuduhan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.


RSO Membantah dan Laporkan Balik Pelapor


RSO membantah segala tuduhan pelapor tersebut. Melalui kuasa hukum Welfrid Silalahi, RSO melaporkan balik pelapor dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Kami melaporkan pihak-pihak yang telah mencemarkan nama baik klien kami," kata kuasa hukum RSO, Welfrid Silalahi, dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).

Menurut Welfrid, apa yang dilakukan RSO adalah melakukan restrukturisasi investasi yang sudah ditanggapi secara positif oleh para investor.

"Skema ini hampir memenuhi kesepakatan dengan semua pihak, jangan mencari popularitas. Kita kan harus menghormati asas praduga tidak bersalah dengan mengikuti aturan hukum yang berlaku di negara ini," ujarnya.

Sementara itu, Welfrid juga menyayangkan upaya para pelapor melakukan pelaporan terhadap RSO. Dia menduga ada maksud lain yang cenderung mengarah ke pencemaran nama baik di balik pelaporan yang dilakukan terhadap RSO.

"Ada motif lain di balik pelaporan itu. Soalnya pelaporan itu disebarkan ke media sosial dan grup-grup WhatsApp. Ini apa motifnya kalau bukan untuk mencemarkan nama baik klien kami."

RSO pun, sebutnya, berharap permasalahan ini bisa diselesaikan tanpa melalui ranah pidana.

"Apa untungnya kalau ini dibawa ke ranah pidana? Yang ada malah nanti makin susah menyelesaikan permasalahan pelunasan kewajiban ini. Selama ini RSO memilih diam karena ingin menyelamatkan investor," sebutya.

Meski demikian, Welfrid menyebut pihaknya sudah melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4). Laporan itu sudah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/2257/VI/YAN.25/2020 SPKT PMJ. Welfrdi menyebut pihaknya melaporkan para pelapor atas dasar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman 2 dari 2
(maa/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads