Judha mengatakan, Kemlu akan mengkroscek kepada pihak ahli waris terkait penerimaan hak-hak yang sudah diberikan pihat agensi. Kemlu juga mengapresiasi langkah cepat polisi terutama Polda Jateng yang merupakan lokasi PT MTB sebagai agensi perekrutan ABK berada.
"Tapi kami akan melakukan kroscek kepada ahli waris mengenai penerimaan tersebut. Kami juga mengapresiasi langkah cepat dari bareskrim POLRI untuk menyelidiki kasus ini bekerja sama tentunya dengan Polda Jateng di mana lokasi PT MTB berada di daerah Jateng," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kemlu tengah menyelidiki informasi tentang jenazah WNI ABK di kapal ikan China dilarung di laut Somalia. Kemlu pun berkoordinasi dengan Polri untuk mengusut pelarungan ABK di Kapal Lu Qing Yuan Yu 623 itu.
"Tanggal 16 Januari 2020, Alm. H meninggal dunia di atas kapal Lu Qing Yuan Yu 623 (LQYY623). Alm. ditemukan meninggal saat dibangunkan untuk bekerja. Tanggal 23 Januari 2020, Jenazah Alm. H dilarung ke laut berdasarkan informasi Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh MTB perusahaan pengirim yang memberangkatkan Alm. H," sebut Kemlu dalam keterangan tertulis yang dibaca detikcom, Selasa (19/5/2020).
(mae/mae)