Kasus Suap Impor Ikan, Eks Dirut Perum Perindo Dituntut 5 Tahun Bui

Kasus Suap Impor Ikan, Eks Dirut Perum Perindo Dituntut 5 Tahun Bui

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 20 Mei 2020 17:08 WIB
Eks Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda mengikuti sidang perdana. Risyanto didakwa menerima suap USD 30 ribu.
Risyanto Suanda (Ari Saputra/detikcom)

Kasus ini bermula saat Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS), Mustofa, bertemu dengan Risyanto membahas peluang usaha kerja sama izin impor perikanan berupa frozen Pacific mackerel atau Scomber japonicus. Selanjutnya, Perum Perindo mengajukan permohonan rekomendasi impor hasil perikanan provinsi DKI (RPHP) berupa frozen Pacific mackerel atau Scomber japonicus ke Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Mereka membuat kesepakatan agar Risyanto memuluskan jalan Mujib untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan frozen Pacific mackerel atau Scomber japonicus sebanyak 150 ton milik Perum Perindo. Setelah urusan impor ikan berjalan melalui Mujib, Risyanto kemudian meminta uang sebesar USD 30 ribu.


(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads