Kasus ini bermula saat Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS), Mustofa, bertemu dengan Risyanto membahas peluang usaha kerja sama izin impor perikanan berupa frozen Pacific mackerel atau Scomber japonicus. Selanjutnya, Perum Perindo mengajukan permohonan rekomendasi impor hasil perikanan provinsi DKI (RPHP) berupa frozen Pacific mackerel atau Scomber japonicus ke Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Mereka membuat kesepakatan agar Risyanto memuluskan jalan Mujib untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan frozen Pacific mackerel atau Scomber japonicus sebanyak 150 ton milik Perum Perindo. Setelah urusan impor ikan berjalan melalui Mujib, Risyanto kemudian meminta uang sebesar USD 30 ribu.
(zap/dhn)