Yasonna mengaku pemerintah menyerahkan kepada MK terkait putusan atas permohonan uji materi yang diajukan para pemohon. Sementara itu Menkeu Sri Mulyani mengatakan pemerintah siap menyerahkan dokumen bukti yang mendukung keadaan yang genting terkait situasi pandemi COVID-19.
"Kita akan tetap menyiapkan seluruh materi dokumennya baik dari sisi substansi mengapa Perppu itu dikeluarkan dan sekarang setelah menjadi undang-undang nomor 2 tahun 2020 mengenai alasan-alasan rasionalnya, dan tentu dalam mendeskripsikan dan membuktikan apakah situasi sekarang ini kegentingan yang memaksa, jadi itu nanti tetap kita akan siapkan secara baik," ujar Sri Mulyani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa Perppu nomor 1/2020 sudah menjadi undang-undang yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPR. Selanjutnya disebut UU nomor 2 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan tentang untuk penanganan pandemi Corona Disease 2019 atau COVID-19 dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan menjadi UU.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Amien Rais dkk, Ahmad Yani mengaku menyerahkan kepada MK terkait kelanjutan gugatannya karena sejak menjadi undang-undang maka permohonannya kehilangan objek. Namun ia memastikan akan kembali mengajukan gugatan baru dengan mempersoalkan pengesahan yang dinilai belum waktunya.
Ahmad menilai mestinya pengesahan Perppu Corona menjadi undang-undang dilakukan di rapat paripurna DPR pada masa sidang yang keempat, bukan masa sidang ketiga DPR. Ia menilai DPR dan pemerintah telah mengeluarkan keputusan politik belum pada waktunya.
"Di ayat 2 menyatakan dengan tegas rigit jelas tanpa interpretasi tanpa multi tafsir pasal 22 ayat 1 itu jelas mengatakan peraturan pemerintah itu harus mendapatkan persetujuan DPR dalam persidangan yang berikutnya karena Perppu ini disahkan atau di keluarkan oleh Presiden pada masa sidang 3 dan disahkan juga pada masa sidang 3 yaitu 1 hari sebelum reses," kata Ahmad.
"Maka kami berpendapat bahwa Perppu ini sesungguhnya belum waktunya untuk forum DPR baik memberikan persetujuan maupun forum penolakan karena pada masa sidang berikutnya, artinya pada masa sidang berikutnya pada masa sidang empat, ya tadi mekanisme yang sudah diambil keputusan politik yang sudah diambil oleh DPR yang nanti mungkin menjadi objek gugatan kami yang akan datang baik formal prosedural maupun secara substansial terhadap Perppu ini sendiri yang telah menjadi UU," ujarnya.
(yld/mae)