Pemerintah menegaskan tetap mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam penanganan COVID-19 di Indonesia. Pemerintah mengatakan status kedaruratan kesehatan tidak berarti gugur apabila pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dicabut.
"Kemudian UU yang masih kita lakukan atau yang kita ikuti adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, salah satu poin yang ada adalah PSBB. Jadi apabila PSBB ini dicabut, tidak serta merta kita menjadi keluar dari situasi kedaruratan kesehatan," kata Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Kabinet, Rabu (20/5/2020).
Doni mengatakan pemerintah juga tetap berpegang pada Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi mohon maaf kawan-kawan wartawan sekalian apabila PSBB dicabut bukan berarti kita tidak mengikuti UU tentang karantina kesehatan. demikian juga kepres nomor 12 yang mana bencana non alam statusnya adalah bencana nasional, ,dua ketentuan ini menjadi pedoman bagi kita dalam menyelenggarakan kegiatan ke depan," ujar dia.
Selain itu, Doni juga kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Menurut Doni, perlu ada kesadaran kolektif untuk bersama-sama menekan angka penyebaran virus Corona di Indonesia.
"Nah langkah-langkah seperti ini sangat kita butuhkan mulai tingkat disiplin yang tinggi, kesadaran kolektif yang tinggi. Kalau ada kerumunan salah satu di antaranya harus berani tampil sebagai patriot mengingatkan yang lainnya untuk segera jaga jarak jangan berdekatan dan itu harus dilakukan di berbagai daerah, di beberapa tempat apakah itu di bandara dan mana saja di antara masyarakat kita diharapkan ada yang bernai mengingatkan," tuturnya.