Pemerintah Kota Palembang mengumumkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai berlaku hari ini. PSBB berlaku hingga 2 Juni mendatang.
"PSBB mulai hari ini hingga 2 Juni sesuai masa inkubasi. Karena target dari PSBB mengurangi dan pencegahan penyebaran COVID-19," kata Wali Kota Palembang Harnojoyo seusai rapat bersama di rumah dinas Wali Kota, Rabu (20/5/2020).
Harnojoyo mengatakan penerapan PSBB ditujukan untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 di Palembang. Salah satu yang ingin dicegah adalah penularan antar-warga di dalam kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Target kita yang tertular segera sembuh dan yang sehat jangan tertular. Mulai hari ini kita terapkan untuk jaga jarak berskala besar," kata Harnojoyo.
Harnojoyo juga memastikan tidak ada penutupan tempat usaha. Namun ada pembatasan waktu 5 jam untuk operasional tempat usaha.
"Kita tidak ada istilah penghentian, tetapi yang ada adalah pembatasan. Waktu selama 5 jam kerja, waktunya nanti kita lihat disesuaikan di lapangan," katanya.
Dia mengaku tak ingin PSBB menimbulkan masalah baru seperti PHK. Dia berharap tak ada masalah lain yang timbul karena pemerintah ingin fokus menuntaskan penyebaran Corona.
"Jangan PSBB ini nanti menjadi masalah baru. Sampai terjadi PHK dan sebagainya yang ini akan menimbulkan penyakit baru selain COVID-19," katanya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setyadji mengatakan pihaknya bakal membantu pelaksanaan PSBB. Dia mengatakan aparat kepolisian bakal mengamankan akses keluar masuk Palembang hingga tempat yang berpotensi menjadi lokasi keramaian.
"Mulai hari ini personel gabungan dengan Dandim akan kami sebar. Tentu dibantu petugas-petugas lain untuk mengamankan tempat perbelanjaan, jalan raya, dan akses keluar-masuk," kata Anom.
(ras/haf)