Hadapi Euforia Idul Fitri, PSBB di Jabar Diperpanjang hingga 29 Mei

Hadapi Euforia Idul Fitri, PSBB di Jabar Diperpanjang hingga 29 Mei

Yudha Maulana - detikNews
Rabu, 20 Mei 2020 15:01 WIB
Poster
Ilustrasi Corona (Edi Wahyono/detikcom)
Bandung -

Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala sosial (PSBB) tingkat provinsi hingga 29 Mei mendatang. Kebijakan itu disepakati untuk menangkal euforia Idul Fitri 1441 H pada masa pandemi COVID-19.

Kendati demikian, bentuk atau tata laksana PSBB ini akan diterapkan secara proporsional, bergantung pada level kewaspadaan yang didapatkan setiap masing-masing kabupaten/kota. Seperti diketahui, Gubernur mengumumkan rapor PSBB 27 kabupaten/kota di Jabar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, pada Rabu (20/5/2020) dengan sistem leveling.

Dari hasil kajian yang menggunakan 8 indikator, 19 dinyatakan masuk zona kuning (level 3), tiga daerah masuk zona merah (level 4), dan lima daerah lainnya masuk zona biru (level 2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total kalau dibagi ke dalam kecamatan, ada 236 kecamatan yang terdampak kasus dan 390 kecamatan tidak ada pergerakan COVID-19 yang berarti," ujar pria yang akrab disapa Emil itu.

Emil mengatakan, dari 5.300-an desa/kelurahan yang berada di Jabar, ada 5,38 persen desa yang masuk ke zona hitam, 18,3 persen masuk zona merah, dan 54,9 persen di zona kuning, dan zona biru 2,09 persen. Sementara itu, desa/kelurahan berpenduduk banyak yang masuk kategori hijau mencapai 5,34 persen dan desa/kelurahan dengan berpenduduk sedikit yang masuk zona hijau mencapai 15,63 persen.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan data-data tadi, kemudian berdasarkan analisis keberhasilan menurunkan kasus hingga 50 persen, kami juga mendapati ada potensi euforia dari Idul Fitri, kami sepakat melanjutkan PSBB provinsi sampai 29 Mei 2020," katanya.

"Tapi bentuk PSBB proporsional, menyerahkan persentase PSBB kepada kabupaten/kota, karena sudah diberi data yang jelas dan posisi indeks masing-masing, ada daerah yang fokus pada PDP, pemudik PDP, dan pasien positif," katanya.

Ia pun memberikan kewenangan kepada desa/kelurahan untuk pembatasan sosial, dengan persetujuan dari bupati/wali kota. "PSBB juga boleh pakai judul pembatasan sosial atau tidak pakai judul di desa atau kelurahan, dengan diskresi dari bupati atau wali kota," katanya,

(yum/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads