Pengadilan Agama digugat oleh seorang mahasiswa bernama Indriani Niangtyasgayatri ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena keberadaan Pengadilan Agama hanya diperuntukkan untuk orang Islam semata. Berdasarkan sejarah, Pengadilan Agama telah berdiri sejak zaman Kerajaan Mataram di era Raja Sultan Agung Sayyidin Panotogomo Abdurrahman.
Sebagaimana dikutip dari buku 'Pengadilan Agama: Cagar Budaya Nusantara Memperkuat NKRI', Rabu (20/5/2020), Pengadilan Agama pada zaman Sultan Agung (1613-1645) masih bernama Pengadilan Serambi. Penamaan itu karena sidang digelar di serambi masjid/lingkungan masjid. Sidang dipimpin oleh seorang penghulu dengan anggota ulama.
Pengadilan Serambi mengadili perkara perdata dengan memasukkan ajaran Islam sebagai sumbernya. Seperti terkait perkawinan, perceraian, warisan dan lain-lannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah Sultan Agung wafat, Amangkurat I naik takhta pada 1645. Perlahan, pengaruh Belanda mulai masuk ke sistem peradilan. Pengadilan perdata kemudian berdiri sendiri.
Setelah itu, terjadi berbagai variasi Pengadilan Agama di Nusantara. Seperti di Priangan, Betawi, Surakarta, Yogyakarta, Banten, dan Sumatera.
Pada 1848, Belanda memberlakukan KUHP dan KUHPerdata dan KUHDagang. Dari sini, peran Pengadilan Serambi/Pengadilan Agama mulai dilokalisir oleh Penjajah Belanda. Pasal 134 ayat 2 Rechterlijke Ordinantie en Het Beleid Justice (Peraturan tentang Susunan Pengadilan dan Keijaksanaan Kehakiman) menyatakan:
Jika perselisihan-perselisihan perdata di antara orang-orang Islam jika dikehendaki oleh hukum adat, dapat diadili oleh hakim-hakim agama, sepanjang tidak ditentukan Undang-undang.
Sejak saat itu pula Pengadilan Agama dilarang tegas mengadili perkara pidana.
"Peradilan Agama atau disebut juga dengan peradilan Islam telah tumbuh dan berkembang serta melembaga di bumi Nusantara sejak masyarakat menganut agama Islam," kata penulis buku, Prof Abdul Manan yang juga mantan Ketua Muda MA bidang Agama dalam halaman 50.
Abdul Manan membagi pembabakan Pengadilan Agama menjadi:
Masa Pra-Islam
Periode Takhim
Periode Ahlul Wal Aqdi
Periode Tauliah dari imam
Masa Sebelum Kemerdekaan
Masa Kekuasaan VOC
Masa Hindia-Belanda
Masa Pendudukan Jepang
Masa Pasca Kemerdekaan
Periode 1945-1970
Periode 1970-1980
Masa Setelah UU Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman
Masa Setelah Lahirnya UU Nomor 7/1989 tentang Peradilan Agama
Dari fakta sejarah di atas, Abdul Manan meyakini Pengadilan Agama sudah ada jauh sejak tahun 1882. Di mana tahun itu keluar Staatblad 1882 Nomor 152 yang ditandatangani Raja Williem yang mengatur sistem peradilan di Indonesia
"Usaha-usaha untuk menghapuskan peradilan agama yang identik dengan hukum Islam sudah dimulai sejak VOC mulai menginjakkan kaki di bumi Nusantara ini. Usaha ini dengan cara mengurangi kewenangan peradilan agama sedikit demi sedikit. Pada 1830, pemerinta Belanda menempatkan peradilan agama di bawah Landraad (Pengadilan Negeri). Hanya Landraad yang berkuasa untuk melakukan Excecutoire Verklaring pelaksanaan putusan. Pengadilan Agama tidak berwenang menyita barang dan uang. Tidak adanya kewenangan ini berlasngsung sampai dengan lahirnya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," ujar Abdul Manan.