Terbukti Terima Suap, Eks Bupati Bengkayang Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Eks Bupati Bengkayang Divonis 5 Tahun Penjara

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 19 Mei 2020 21:29 WIB
Bupati nonaktif Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Suryadman Gidot berada di gedung KPK, Jakarta, Selasa(15/10/2019) untuk menjalani pemeriksaan. Suryadman Gadot diperiksa KPK terkait kasusnya yakni dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019. Suryadman dan 7 tersangka lain ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu dengan barang bukti telepon genggam, buku tabungan dan uang sebesar Rp336 juta.  Ia ditangkap karena disangka menerima suap dari pengusaha dalam proyek infrastruktur
Suryadman Gidot (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurang oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pontianak. Suryadman Gidot terbukti bersalah menerima uang suap Rp 340 juta terkait pengerjaan proyek di wilayahnya.

"Amar putusan 5 tahun hukuman penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri sebagaimana mengutip amar putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pontianak, Selasa (19/5/2020).

Uang suap itu diterima Suryadman Gidot dari lima pengusaha bernama Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Uang itu diterima melalui Alexius yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR Bengkayang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang ini, Alexius juga dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan. Alexius terbukti turut menerima uang suap bersama-sama Suryadman Gidot.

"Amar putusan 4 tahun hukuman penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan," ujar Ali.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Ali menyebut majelis hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 4 juta. Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan, aset milik Alexius akan disita atau cukup diganti hukuman penjara 1 bulan.

Atas perbuatannya, Suryadman Gidot dan Alexius terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman 2 dari 2
(ibh/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads