Pengusaha Nelly Margaretha divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Nelly dinyatakan bersalah memberikan uang ke Suryadman Gidot saat menjabat Bupati Bengkayang.
"Menyatakan terdakwa Nelly Margaretha telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Parnaehan Silitonga saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2020).
Nelly memberikan uang Rp 60 juta agar bisa mendapatkan proyek di Dinas PUPR Pemkab Bengkayang. Nelly memberikan uang tersebut ke Suryadman melalui Aleksius selaku Kadis PUPR Kabupaten Bengkayang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula, Suryadman mengadakan rapat bersama Aleksius, Sekda Kabupaten Bengkayang Obaja, Kepala BKD Kabupaten Bengkayang Grardus, Kadis Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan dan Kabid Anggaran BPKAD Kabupaten Bengkayang. Rapat tersebut membahas APBD-P Tahun 2019 dan APBD murni Kabupaten Bengkayang Tahun 2020.
Setelah rapat itu, Suryadman meminta Aleksius dan Agustinus untuk menyiapkan uang Rp 500 juta dari fee pengadaan paket pekerjaan. Uang itu akan digunakan untuk mengurus bantuan keuangan di BPKAD yang ditangani Polda Kalimantan Barat.
Atas permintaan itu, Aleksius menghubungi beberapa pengusaha yaitu Nelly, Rodi, Bun Si Fat, Yosef dan Pandus menawarkan paket pekerjaan penunjukan langsung (PL) di Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang. Dengan syarat ada commitment fee 10% dari nilai proyek untuk diberikan ke Suryadman.
Atas penawaran itu, Nelly bersedia dan mengambil 3 paket pekerjaan serta memberikan fee untuk Suryadman Gidot sejumlah Rp 60 juta. Nelly mentransfer uang Rp 60,5 juta ke rekening atas nama Fitri Julihardi. Uang itu untuk diserahkan Suryadman melalui Aleksius dan sisanya Rp 500 ribu digunakan ongkos perjalanan Fitri.
Akibat perbuatan itu, Nelly bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Atas putusan tersebut, Nelly dan jaksa KPK akan berpikir-pikir terlebih dahulu ntuk mengajukan banding.