KPK melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap eks Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot, Nelly Margaretha. Nelly dieksekusi di Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta.
"Pada hari Rabu (11/3) KPK telah melaksanakan eksekusi terpidana Nelly Margaretha, pemberi suap kepada Suryadman Gidot saat menjabat Bupati Bengkayang di Lapas Perempuan Klas II A Pondok Bambu," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (12/3/2020).
Ali mengatakan eksekusi dilakukan atas dasar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Nelly divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan terhadap pengusaha Nelly Margaretha. Nelly dinyatakan bersalah memberikan uang ke Suryadman Gidot saat menjabat Bupati Bengkayang.
"Menyatakan terdakwa Nelly Margaretha telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Parnaehan Silitonga saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/3).
Nelly memberikan uang Rp 60 juta agar bisa mendapatkan proyek di Dinas PUPR Pemkab Bengkayang. Nelly memberikan uang tersebut ke Suryadman melalui Aleksius selaku Kadis PUPR Kabupaten Bengkayang.
Akibat perbuatan itu, Nelly bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga Pengusaha Nelly Didakwa Suap Bupati Bengkayang Rp 60 Juta :