Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Perekrutan ABK WNI di Kapal Lu Qing Yuan Yu

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Perekrutan ABK WNI di Kapal Lu Qing Yuan Yu

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 19 Mei 2020 14:41 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo
Foto: Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo (dok. istimewa)

Masih kata Ferdy, salah satu dokumen yang dijadikan alat bukti dalam perkara ini adalah surat pengajuan SIU PPAK perusahaan yang ditolak Direkorat Jenderal Hubungan Laut Kementerian Perhubungan. Alasan pihak kementerian menolak pengajuan SIU PPAK perusahaan tersangka karena tak memiliki hubungan kerja sama dengan perusahaan kapal.

"Barang buktinya pengembalian berkas dari Hubla, karena PT tersebut ditolak pengajuan SIU PPAK, karena tidak memiliki hubungan kerja sama dengan perusahaan kapal," tutur Ferdy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferdy selanjutnya menuturkan penyidik belum menyentuh unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini karena para WNI ABK Kapal Lu Qing Yuan Yu belum pulang ke Tanah Air, sehingga tak dapat dimintai keterangan. "Kan korbannya belum pulang. Kalau TPPO harus ada (keterangan) korban," imbuh dia.

Terakhir, Ferdy menyebutkan pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka adalah Pasal 85 dan atau 86 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan pada Minggu (17/5), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tengah menyelidiki informasi tentang WNI anak buah kapal (ABK) ikan China dilarung di laut Somalia. Info WNI ABK dilarung kapal China di laut Somalia ini tengah ramai dibahas di Facebook.

"Kementerian Luar Negeri mengikuti beredarnya video kejadian pelarungan jenazah anak buah kapal (ABK) dari kapal penangkap ikan di sebuah akun Facebook," bunyi pernyataan Kemlu seperti dilihat detikcom, Minggu (17/5).

Kemlu mengatakan, akun FB itu menyebutkan bahwa jenazah adalah ABK WNI yang dilarung di laut Somalia. "Dan bekerja di kapal Lu Qing Yuan Yu 623," sebut Kemlu.


(aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads