Masih kata Ferdy, salah satu dokumen yang dijadikan alat bukti dalam perkara ini adalah surat pengajuan SIU PPAK perusahaan yang ditolak Direkorat Jenderal Hubungan Laut Kementerian Perhubungan. Alasan pihak kementerian menolak pengajuan SIU PPAK perusahaan tersangka karena tak memiliki hubungan kerja sama dengan perusahaan kapal.
"Barang buktinya pengembalian berkas dari Hubla, karena PT tersebut ditolak pengajuan SIU PPAK, karena tidak memiliki hubungan kerja sama dengan perusahaan kapal," tutur Ferdy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferdy selanjutnya menuturkan penyidik belum menyentuh unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini karena para WNI ABK Kapal Lu Qing Yuan Yu belum pulang ke Tanah Air, sehingga tak dapat dimintai keterangan. "Kan korbannya belum pulang. Kalau TPPO harus ada (keterangan) korban," imbuh dia.
Terakhir, Ferdy menyebutkan pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka adalah Pasal 85 dan atau 86 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI.
Sebelumnya diberitakan pada Minggu (17/5), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tengah menyelidiki informasi tentang WNI anak buah kapal (ABK) ikan China dilarung di laut Somalia. Info WNI ABK dilarung kapal China di laut Somalia ini tengah ramai dibahas di Facebook.
"Kementerian Luar Negeri mengikuti beredarnya video kejadian pelarungan jenazah anak buah kapal (ABK) dari kapal penangkap ikan di sebuah akun Facebook," bunyi pernyataan Kemlu seperti dilihat detikcom, Minggu (17/5).
Kemlu mengatakan, akun FB itu menyebutkan bahwa jenazah adalah ABK WNI yang dilarung di laut Somalia. "Dan bekerja di kapal Lu Qing Yuan Yu 623," sebut Kemlu.
(aud/fjp)