Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melalui Badan Bantuan Hukum (BBH) mendorong pengusaha jasa kesehatan untuk membayarkan tunjangan hari raya atau THR bagi perawat. Terlebih, perawat adalah garda terdepan dan benteng pertahanan terakhir melawan COVID-19.
"Kami selaku organisasi profesi perlu mengingatkan pengusaha yang bergerak di sektor jasa kesehatan baik itu di rumah sakit, klinik, lembaga pendidikan tinggi keperawatan, yang di dalamnya mempekerjakan profesi perawat untuk wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja profesional perawat di Indonesia," kata Sekretaris BBH PPNI Maryanto melalui keterangan tertulis, Senin (18/5/2020).
Maryanto mengatakan pengusaha jasa kesehatan wajib mematuhi Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi COVID-19 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPNI mengecam dan menuntut sanksi bagi pengusaha jasa kesehatan yang sengaja tidak memberikan THR kepada perawatnya.
"Mengecam keras kepada pengusaha yang mengabaikan, menghindari, dan sengaja untuk tidak memberikan THR kepada segenap perawat dengan berbagai alasan atau dalih di masa pandemi ini," ujar Maryanto.
Maryanto berharap pemerintah berperan dalam mengawasi pemberian THR ini. Harapannya, THR bagi perawat dapat diberikan tepat waktu.
"Meminta kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Bapak Presiden Joko Widodo, melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan agar para pengusaha bidang jasa kesehatan dapat memberikan THR tepat waktu dan besarannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Maryanto.
(gbr/gbr)