PPNI Ingatkan Pengusaha Jasa Kesehatan Bayarkan THR Perawat

PPNI Ingatkan Pengusaha Jasa Kesehatan Bayarkan THR Perawat

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Senin, 18 Mei 2020 16:33 WIB
Ratusan ribu kasus COVID-19 di Italia membuat tenaga kesehatan khususnya para dokter dan perawat harus bekerja ekstra guna menyelamatkan nyawa warganya. Beginilah potret kesehariannya.

AP Photo/Domenico Stinellis
Ilustrasi Tenaga Medis dengan APD (AP/Domenico Stinellis)
Jakarta -

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melalui Badan Bantuan Hukum (BBH) mendorong pengusaha jasa kesehatan untuk membayarkan tunjangan hari raya atau THR bagi perawat. Terlebih, perawat adalah garda terdepan dan benteng pertahanan terakhir melawan COVID-19.

"Kami selaku organisasi profesi perlu mengingatkan pengusaha yang bergerak di sektor jasa kesehatan baik itu di rumah sakit, klinik, lembaga pendidikan tinggi keperawatan, yang di dalamnya mempekerjakan profesi perawat untuk wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja profesional perawat di Indonesia," kata Sekretaris BBH PPNI Maryanto melalui keterangan tertulis, Senin (18/5/2020).

Maryanto mengatakan pengusaha jasa kesehatan wajib mematuhi Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi COVID-19 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPNI mengecam dan menuntut sanksi bagi pengusaha jasa kesehatan yang sengaja tidak memberikan THR kepada perawatnya.

"Mengecam keras kepada pengusaha yang mengabaikan, menghindari, dan sengaja untuk tidak memberikan THR kepada segenap perawat dengan berbagai alasan atau dalih di masa pandemi ini," ujar Maryanto.

ADVERTISEMENT

Maryanto berharap pemerintah berperan dalam mengawasi pemberian THR ini. Harapannya, THR bagi perawat dapat diberikan tepat waktu.

"Meminta kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Bapak Presiden Joko Widodo, melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan agar para pengusaha bidang jasa kesehatan dapat memberikan THR tepat waktu dan besarannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Maryanto.

(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads