KPK Jadikan Pengakuan Ulum Sebagai Barang Bukti Baru
KPK juga merespons pengakuan Ulum. KPK menilai keterangan Ulum itu bakal dijadikan sebagai alat bukti untuk mengusut kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterangan saksi di bawah sumpah di depan persidangan tentu menjadi satu keterangan saksi yang bernilai sebagai alat bukti," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (17/5).
Ali mengatakan jaksa KPK akan memanggil saksi-saksi untuk mengkonfirmasi keterangan Ulum tersebut. Selain dari saksi, KPK akan mencocokan pengakuan Ulum dengan keterangan Imam Nahrawi.
"Namun demikian, adanya asas hukum satu saksi bukanlah saksi maka tentu harus dilihat pula dari sisi alat bukti lainnya, setidaknya ada persesuaian keterangan saksi lainnya, alat bukti petunjuk ataupun keterangan terdakwa," ujar Ali.
Selain itu, Ali mengatakan jaksa KPK juga mencatat semua fakta sidang, termasuk keterangan Ulum itu. Ali mengatakan nantinya seluruh fakta sidang hingga putusan majelis itu akan dijadikan dasar mencari alat bukti untuk melakukan pengembangan perkara.
"KPK memastikan, pengembangan perkara akan dilakukan jika setelah seluruh pemeriksaan perkara dalam persidangan ini selesai. Kemudian berdasarkan fakta-fakta hukum maupun pertimbangan majelis hakim dalam putusannya di temukan minimal setidaknya adanya dua alat bukti permulaan yang cukup maka tentu KPK tak segan untuk menentukan sikap berikutnya dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," tuturnya.
(zap/zap)