Eks Pejabat Kemenpora Akui Serahkan Rp 400 Juta ke Imam Nahrawi Lewat Aspri

Eks Pejabat Kemenpora Akui Serahkan Rp 400 Juta ke Imam Nahrawi Lewat Aspri

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 08 Mei 2020 15:46 WIB
Terdakwa dugaan suap dana hibah KONI, Imam Nahrawi kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Disana Imam terlihat mengenakan masker.
Imam Nahrawi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora Supriyono mengungkapkan adanya sejumlah penyerahan uang yang berasal dari dana operasional Kemenpora kepada mantan Menpora Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Supriyono mengaku pemberian uang itu terjadi beberapa kali.

Hal itu dikatakan Supriyono saat bersaksi dalam sidang lanjutan Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2020). Dia bersaksi melalui daring yang ditampilkan di pengadilan.

"Waktu itu saya dipanggil oleh Pak Mulyana (eks Deputi IV Kemenpora), selaku deputi saya, dan waktu itu di sana sudah ada Pak Chandra selaku PPK (Kemenpora), saya mendengarkan beliau bicara, saya diminta siapkan uang untuk Pak Menteri waktu itu," ujar Supriyono saat bersaksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supriyono mengatakan saat itu diminta mencarikan uang Rp 1 miliar untuk 'honor' Imam sebagai menteri kala itu. Tapi, karena uang di dana Kemenpora tidak mencukupi, akhirnya disepakati pemberian 'honor' itu sebesar Rp 400 juta.

Supriyono juga tidak mengetahui pasti apa yang dimaksud 'honor' itu. Yang jelas, kata Supriyono, Mulyana dan Chandra saat itu membicarakan uang untuk honor menteri.

ADVERTISEMENT

"Waktu itu Pak Mulyana bilang ke Pak Chandra bahwa Pak Menteri minta, Pak Menteri tanyakan honor Pak Menteri, dan ada diskusi waktu itu Pak Chandra mengusulkan Rp 1 miliar, sementara Pak Mulyana nanya ke saya, dan saya jawab dicarikan. Dan selang beberapa hari, saya hanya dapat uang sekitar Rp 400 juta," kata Supriyono.

Setelah uang Rp 400 juta itu didapat dari hasil meminjam ke KONI, Supriyono mengaku langsung menyerahkan uang itu ke asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum. Proses penyerahan uang itu terjadi saat malam hari di parkiran masjid Kemenpora.

"Saya serahkan ke Mas Ulum, jadi saya telepon Mas Ulum bahwa ada titipan, dan saya sama Ulum ketemu di depan masjid parkir Kemenpora, dan uang itu saya serahkan ke Pak Ulum pakai tas, karena waktu itu malam-malam, lalu saya pulang, Mas Ulum pulang, saya bilang 'ini ada titipan Mas Ulum diambil', kurang-lebih begitu. (Dijawab) 'terima kasih'," jelas Supriyono.

Jadi, kata Supriyono, uang yang didapatnya untuk honor Imam itu berasal dari pinjaman Kemenpora ke KONI, Kemenpora meminjam uang Rp 1 miliar. Dari uang tersebut, Rp 400 juta diserahkan ke Imam dan sisanya digunakan untuk operasional Kemenpora.

Supriyono Juga Akui Serahkan Uang Dolar untuk Operasional Imam Nahrawi

Selain uang Rp 400 juta, Supriyono mengaku juga pernah memberikan uang untuk operasional Imam. Dia menyebut saat itu dia menyerahkan uang Rp 50 juta dalam bentuk USD untuk keperluan Imam saat ke Amerika Serikat.

"Ya waktu itu saya pernah diminta bantu perjalanan ke luar negeri Pak Menteri itu bentuknya dolar," sebutnya.

"BAP saksi, saksi katakan pernah menyerahkan uang Rp 50 juta yang diserahkan ke Chandra Bhakti atas permintaan Ulum untuk operasional menteri Saudara Imam Nahrawi di luar negeri, betul?" tanya jaksa yang kemudian diamini Supriyono.

Kemudian jaksa mengungkapkan ada pemberian berikutnya, yang nilainya mencapai Rp 100 juta. Uang itu diberikannya kepada Ulum.

"Apakah saksi pernah serahkan dalam dolar sebesar Rp 100 juta yang ditukarkan dolar?" tanya jaksa KPK.

"Betul, tapi jumlahnya nggak sampai Rp 100 juta, hampir, kurang lebih," jawabnya.

"Waktu itu Mas Ulum mau ke luar negeri, dan beliau minta bantuan, dan saya menukarkan uang dalam bentuk dolar dan saya serahkan langsung ke Ulum, dalam bentuk dolar," ucapnya.

Imam Nahrawi didakwa menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan suap itu dilakukan Imam bersama Miftahul Ulum. Penerimaan uang tersebut untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora.

Selain itu, Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar. Uang gratifikasi itu berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy hingga anggaran Satlak Prima.

Halaman 2 dari 2
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads