Pernyataan Ulum Ditepis Anggota BPK Achsanul Qosasi
Pernyataan Ulum di sidang terkait pemberian uang Rp 3 miliar ini langsung ditepis anggota BPK Achsanul Qosasi. Achsanul meminta Ulum tidak melempar tuduhan tanpa fakta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini adalah Kasus dana Hibah KONI yang diperiksa oleh BPK tahun 2016. Pemeriksaan Hibah KONI belum periode saya. Surat Tugas Pemeriksaan bukan dari saya. Saya memeriksa Kemenpora pada tahun 2018 untuk pemeriksaan Laporan Keuangan," kata Achsanul dalam keterangannya, Sabtu (16/5).
Achsanul mengaku tidak mengenal Ulum. Dia berharap bisa bertemu Ulum untuk mengonformasi kesaksiannya itu.
"Saya tidak kenal saudara Ulum dan tidak pernah berkomunikasi dengan dia. Saya akan senang jika saya bertemu saudara Ulum untuk mengkonformasi ucapan dan tuduhannya," ujarnya.
Achsanul juga meminta Ulum tidak menuduh tanpa dasar. Dia berharap proses hukum kasus KONI berjalan dengan fair.
"Semoga saudara Ulum bisa menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya, jangan melempar tuduhan tanpa dasar dan fakta yang sebenarnya. Dan saya mendukung proses hukum kasus KONI ini berjalan lancar dan fair, tanpa ada fitnah pada pihak lain, termasuk saya sendiri," tutur dia.