"Maksud Saudara biar kasus ini sampai Pak Mulyana saja?" tanya jaksa Agus.
"Ya memang begitu, karena urusan BPK dan Kejaksaan Agung di Pak Mulyana dan KONI," jawab Ulum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai Pak Menteri?" tanya jaksa Agus.
"Ya, karena ada temuan di sana yang harus segera diselesaikan, Kejaksaan Agung sekian, BPK sekian, dalam rangka pemenuhan penyelesaian perkara," jawab Ulum.
Hakim lantas mencecar Ulum, meminta Ulum menjelaskan detail terkait pemberian uang itu. Ulum kemudian mengatakan dirinya memberikan uang Rp 3 miliar ke BPK dan Rp 7 miliar kepada Kejaksaan Agung.
"Saudara Saksi, Saudara Saksi, Saudara Saksi detail ya, untuk BPK berapa?" tanya hakim Rosmina.
"Untuk BPK Rp 3 miliar, Kejaksaan Agung Rp 7 miliar, Yang Mulia, karena mereka bercerita permasalahan ini tidak ditanggapi Sesmenpora, kemudian meminta tolong untuk disampaikan ke Pak Menteri, saya kemudian mengenalkan seseorang ke Lina meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan itu dulu," jawab Ulum.
"Saudara Saksi, tolong detail, seseorang itu kabur, siapa? Sebut saja namanya," kata hakim Rosmina.
"Saya meminjamkan uang atas nama saya, mengatasnamakan Lilik dan Lina untuk meminjam uang Rp 7 miliar untuk mencukupi kebutuhan Kejaksaan Agung, kemudian Rp 3 miliar untuk BPK, itu yang harus dibuka," jawab Ulum.