Anies Batasi Warga Keluar-Masuk Jakarta, Polisi: Kita Siap Mendukung

Anies Batasi Warga Keluar-Masuk Jakarta, Polisi: Kita Siap Mendukung

Matius Alfons - detikNews
Minggu, 17 Mei 2020 06:05 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Condro
Foto: Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Condro (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya terkait pembatasan masyarakat keluar masuk Jakarta. Pihak kepolisian menyebut akan mendukung Peraturan Gubernur Anies Baswedan tersebut.

"Pasti kita siap mendukung terlaksana Peraturan Gubernur tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu (16/5/2020).

Sambodo menyebut pihaknya belum memastikan terkait metode atau cara penerapan aturan pembatasan masyarakat keluar masuk DKI Jakarta. Namun menurutnya hal tersebut sedang dalam pembicaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita akan bahas dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta," ucap Sambodo.

Dia juga belum bisa memastikan terkait sanksi apa yang diterapkan jika melanggar pembatasan tersebut. Sambodo menyerahkan itu kepada Pemerintah Daerah.

ADVERTISEMENT

"Silahkan tanyakan ke Pemda yang mengeluarkan Pergub tersebut," ujarnya.

Seperti diketahui, Anies mengeluarkan pergub baru terkait larangan bagi warga DKI Jakarta untuk keluar-masuk Jabodetabek. Aturan tersebut tertuang dalam Pergub No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diteken pada 14 Mei 2020.

"(Pergerakan) dibatasi, sehingga kita bisa menjaga agar virus COVID bisa terkendali," ujar Anies lewat konferensi pers yang disiarkan saluran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Dengan dasar hukum ini, akan ada ketegasan petugas di lapangan. Jadi mereka bisa mengatur penduduk. Anies menyebut warga Jakarta tidak boleh keluar dari kawasan Jabodetabek. Kepada warga Jakarta, Anies meminta agar tetap tinggal di rumah walaupun beberapa hari ke depan terdapat libur hari raya Idul Fitri.

"Pada intinya pembatasan ini berlaku untuk seluruh Jabodetabek, di mana penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini," ujar Anies.

Namun ada beberapa warga yang dikecualikan dari larangan tersebut. Pengecualian ini sama dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Pengecualiannya ada. Yang dikecualikan adalah seperti kegiatan PSBB kemarin. Pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing, atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional," ucap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat (15/5/2020).

"Kemudian dikecualikan juga anggota TNI, polisi, petugas jalan tol, petugas penanganan COVID, petugas ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, kemudian kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang itu juga dibolehkan," ucap Anies.

Halaman 2 dari 2
(maa/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads