Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub No 47 Tahun 2020 yang membatasi pergerakan orang keluar-masuk Jakarta guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Kepala daerah kawasan penyangga memberi dukungan.
"Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek," kata Anies di Balai Kota, Gambir, Jumat (15/5/2020).
Baca juga: Mau Keluar Masuk Jakarta? Ini Syaratnya |
Kendati demikian, aturan tersebut dikecualikan bagi pemilik kartu tanda penduduk (KTP) kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Mereka masih bisa keluar-masuk Jakarta tanpa khawatir akan diputar balik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada dua pengecualian, pertama, yang memiliki KTP elektronik Jabotabek dan, kedua, memiliki izin tinggal tetap atau sementara. Ketentuan itu tertera dalam Pasal 4 ayat 3 Pergub 47 tahun 2020.
Menindaklanjuti kebijakan Anies, sejumlah kepala daerah angkat suara mendukung aturan tersebut dan siap berkoordinasi antarpemda.
Berikut suara dari kepala daerah kawasan penyangga mendukung larangan orang keluar masuk Jakarta:
Wali Kota Bogor
Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku sudah dihubungi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait larangan bagi warga yang bukan pemilik KTP kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) keluar-masuk Jakarta. Bima menilai yang terpenting saat ini adalah koordinasi antarpemda terkait teknis pelaksanaan larangan itu.
"Ya, Pak Gubernur sudah hubungi saya sampaikan rencana ini," kata Bima saat dihubungi, Jumat (15/5/2020).
"Saat ini yang penting adalah teknis penerbitan surat izin keluar masuk Jabodetabek yang harus dikoordinasikan dengan pemda seputar Jakarta, juga koordinasi teknis pelaksanaannya," lanjut Bima.
Bima mengatakan aktivitas berpergian ke luar daerah bisa menjadi ancaman penularan virus Corona. Jika tidak dikendalikan, menurutnya, akan ada ledakan kasus positif Corona baru.
"Memang ini karena ancaman arus mudik yang kalau tidak dikendalikan bisa jadi masalah besar. Menurut ahli epidemiologis, kalau jelang Lebaran kita tidak intervensi, akan ada ledakan kasus positif COVID, akan jadi positif massal," ujarnya.
Bupati Bogor
Bupati Bogor Ade Yasin setuju dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melarang warga yang bukan pemilik KTP kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk keluar-masuk Jakarta. Ade akan mengerahkan jajarannya untuk mengantisipasi pendatang masuk ke wilayah Kabupaten Bogor.
"Setuju sekali (dengan kebijakan Anies). Dimaksimalkan Satgas COVID di setiap RW (untuk antisipasi pendatang dari dan ke Jakarta)," kata Ade kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).
Ade juga melarang warga di Kabupaten Bogor untuk berpergian. Dia bahkan melarang warganya untuk melakukan mudik lokal antarkecamatan.
"Kami juga melarang masyarakat untuk mudik antarwilayah, antarkecamatan," ujar Ade.
Wali Kota Tangerang Selatan
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan pihaknya tidak melarang warga untuk keluar-masuk Kota Tangerang Selatan. Namun, dia meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan.
"Tangsel tidak membuat larangan mudik lokal, tapi tetap protokol kesehatan dipatuhi," kata Benyamin saat dihubungi, Jumat (15/5/2020).
Sementara, terkait larangan keluar-masuk Jakarta yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Benyamin mengatakan pihaknya belum berencana melakukan penjagaan di perbatasan untuk mencegah arus keluar-masuk wilayahnya.
"Belum ada rencana untuk lakukan penjagaan seperti tersebut," ujarnya.
Bupati Tangerang
Bupati Tangerang Ahmad Zaki pun mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melarang warga bukan pemilik KTP kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk keluar-masuk Jakarta.
"Setuju sama aturan Gubernur DKI," kata Zaki saat dihubungi, Jumat (15/5/2020).
Zaki mengatakan Pemkab Tangerang juga memiliki kebijakan yang serupa. Dia mengungkapkan, pihaknya pun membatasi akses warga untuk keluar-masuk Tangerang Raya.
"Sebatas Jabodetabek saja, apalagi Tangerang Raya diperbolehkan. Kalau keluar atau masuk ke Tangerang Raya dibatasi check point, apalagi ke luar atau masuk dari Jabodetabek sangat dibatasi," ujar Zaki.
"Kalau Tangerang Raya nggak dibatasi, silakan, (tapi) kalau keluar Tangerang dibatasi," lanjut dia.