Eksekutor Jamaluddin Ngaku Dijanjikan Rumah Usai Menikah dengan Zuraida

Eksekutor Jamaluddin Ngaku Dijanjikan Rumah Usai Menikah dengan Zuraida

Ahmad Arfah - detikNews
Jumat, 15 Mei 2020 19:37 WIB
3 terdakwa kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin pakai APD.
Sidang lanjutan pembunuhan hakim Jamaludddin (Foto: Datuk Haris Molana/detikcom)
Medan -

Sidang lanjutan kasus pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin, digelar dengan pemeriksaan para terdakwa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya. Hakim mencecar salah satu terdakwa, Jefri Pratama, soal rencana pernikahannya dengan terdakwa Zuraida Hanum yang merupakan istri Jamaluddin.

Hakim awalnya bertanya soal apakah Jefri mau membunuh Jamaluddin karena hubungan pribadi dengan Zuraida. Menurut Jefri, dia mau menuruti Zuraida untuk membunuh Jamaluddin karena simpati terhadap keadaan Zuraida yang disebutnya tertekan.

"Saya merasa, melihat keadaan dia seperti itu, dia tertekan," kata Jefri di PN Medan, Jumat (15/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jefri juga menjelaskan soal alasan dirinya mengajak terdakwa lain, Reza Fahlevi, dalam menjelankan aksinya. Jefri mengatakan Reza yang merupakan adiknya adalah orang yang dipercayainya.

"Karena adik saya yang bisa saya percaya," ucap Jefri.

ADVERTISEMENT

"Seberapa yakin kamu ini tidak ketahuan kalau kalian yang melakukan?" tanya hakim.

"Kalau seperti itu belum terpikir. Yang penting kami hanya melaksanakan tugas," jawab Jefri.

Hakim kemudian bertanya soal niat Jefri dan Zuraida menikah. Hakim juga menanyakan soal janji Zuraida untuk membelikan Jefri rumah jika jadi menikah.

"Udah niat kali kamu mau menikah dengan Zuraida?" tanya hakim.

"Bukan maksud itu yang mulia. Karena keadaan itu yang mulia, karena situasi itu. Curhat dia itu," jawab Jefri.

"Yakin kau dibelikan rumah dan menikah denganmu?" tanya hakim lagi.

"Itu yang diucapkan Hanum, yang mulia," ujar Jefri.

Sebelumnya, Zuraida Hanum, yang merupakan istri Jamaluddin, serta dua eksekutor, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi, telah menjalani sidang perdana pada Selasa (31/3). Ketiganya didakwa dalam berkas terpisah.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban Jamaluddin," ujar jaksa saat membacakan dakwaan untuk Zuraida.

Akibat perbuatannya, Zuraida Hanum dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 2 KUHP. Sementara itu, Jefri dan Reza dijerat dengan pasal yang sama meski didakwa dalam berkas berbeda.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads