Hakim mencecar terdakwa kasus dugaan pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin, Zuraida Hanum, soal alasan berpacaran dengan terdakwa lain, Jefri Pratama. Zuraida pun menjelaskan latar belakang hubungan mereka.
"Kenapa mesti ibu pacaran sama Jefri?" tanya hakim kepada Zuraida saat pemeriksaan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya di PN Medan, Jumat (15/5/2020).
"Waktu itu saya dipaksa jalan sama dia untuk mengurus perusahaan. Minta bantu aja sama si Jefri," ucap Zuraida.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim kembali bertanya soal alasan Zuraida berpacaran dengan Jefri. Zuraida pun mengaku hubungan itu dilakukan karena Jamaluddin, kata Zuraida, berselingkuh.
"Ya maksud saya, kenapa harus terjadi hubungan pribadi? Mohon maaf, sampai berhubungan suami istri," tanya hakim lagi.
"Begini yang mulia, dari pertama saya menikah, sejak saya hamil dia bawa perempuan lain," ucap Zuraida.
Mendengar jawaban tersebut, hakim pun bertanya apakah hubungan dengan Jefri tersebut sebagai balas dendam. Namun, kata Zuraida, apa yang dilakukannya belum bisa mengimbangi perbuatan Jamaluddin.
"Apakah pacaran dengan Jefri ini sebagai balas dendam?" tanya hakim.
"Belum bisa mengimbangi yang mulia," ujar Zuraida.
Zuraida kemudian mengaku hubungannya dengan Jefri bukan ditujukan agar Jefri mau membunuh Jamaluddin. Dia juga mengatakan dirinya dan Jefri-lah yang punya ide untuk membunuh Jamaluddin di kamar.
"Siapa yang punya ide pertama supaya Jamal itu dibunuh di kamar?" ujar hakim.
"Saya sama Jefri," jawab Zuraida.
Zuraida juga mengatakan dirinya sempat melihat pembukaan salah satu mal di Medan bersama anak-anaknya usai peristiwa pembunuhan hakim Jamaluddin. Zuraida mengaku saat itu perasannya kacau balau.
Zuraida Hanum, yang merupakan istri Jamaluddin, serta dua eksekutor, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi, telah menjalani sidang perdana pada Selasa (31/3). Ketiganya didakwa dalam berkas terpisah.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban Jamaluddin," ujar jaksa saat membacakan dakwaan untuk Zuraida.
Akibat perbuatannya, Zuraida Hanum dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 2 KUHP. Sementara itu, Jefri dan Reza dijerat dengan pasal yang sama meski didakwa dalam berkas berbeda.
(haf/haf)