Surat edaran (SE) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dinilai menjadi celah pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Akibat SE itu, warga menjadi punya cara untuk pulang kampung asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Pemerintah kini menegaskan SE itu bukan ditujukan untuk menghilangkan PSBB.
"Salah satu perangkatnya (pengaturan PSBB) adalah Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020. Ini dalam rangka mengatur pembatasan itu, bukan dalam rangka untuk menghilangkan pembatasan itu," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto (Yuri), kepada wartawan lewat siaran langsung akun YouTube BNPB Indonesia, Jumat (15/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 memuat aturan soal siapa-siapa saja yang boleh melakukan mobilisasi di tengah pandemi. Ada pula soal syarat-syarat yang harus dibawa orang yang hendak bepergian.
"Dalam SE tersebut disebut secara tegas tentang siapa-siapa yang masih bisa melaksanakan perjalanan sepanjang masa PSBB ini, karena masih dibutuhkan kegiatan-kegiatan untuk pelayanan percepatan penanggulangan COVID-19 ini," kata Yuri.
Dengan SE itu, petugas medis, tenaga sukarelawan, dokter-dokter, dan teknisi laboratorium bisa bepergian dari satu daerah ke daerah lain yang membutuhkan penanganan wabah virus Corona. Mereka termasuk kelompok yang dikecualikan dalam PSBB. Ada pulan kelompok lain yang dikecualikan, termasuk TNI, Polri, hingga ASN, pegawai BUMN, BUMD, dan swasta yang hendak bekerja dalam penanganan COVID-19.
"Ini yang harus kita lihat sebagai bagian dari mengatur pembatasan sosial itu, tidak kemudian dimaknai dengan pembatasannya dihilangkan," kata Yuri.
Tonton juga video Gugus Tugas: Corona DKI 50% dari Nasional, Saat PSBB Jadi 39%:
Sebelumnya, komisioner Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie mengkritik SE Nomor 4 Tahun 2020 itu sebagai celah yang kemudian bisa dimanfaatkan masyarakat untuk pulang kampung. Akibatnya, orang-orang banyak bepergian melalui bandara berbekal surat sehat dan surat keterangan lainnnya yang diperlukan supaya bisa bepergian di masa PSBB.
"Ini tidak lepas dari Permenhub PM 25/2020 yang pembatasan tapi sebenarnya memberikan celah-celah untuk penumpang bepergian keluar dan masuk daerah PSBB maupun zona merah. Ini konsekuensinya," kata komisioner Ombudsman Alvin Lie ketika dimintai konfirmasi, Kamis (14/5).