Polda Bali menangkap tujuh orang penjual surat keterangan bebas Corona (COVID-19) palsu. Para pelaku menjual hingga Rp 300 ribu tiap lembarnya.
"Pelaku penyedia surat kesehatan yang diduga palsu untuk para pengguna Pelabuhan Gilimanuk yang akan menyeberang di Pelabuhan Gilimanuk dengan kisaran harga antara Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).
Ada dua komplotan yang ditangkap aparat Polres Jembrana dan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Mereka diamankan pada hari yang sama, yakni Kamis (14/5) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga orang komplotan pertama yang ditangkap ialah Ferdinand Marianus Nahak (35), Putu Bagus Setya Pratama (20), dan Surya Wira Hadi Pratama (30). Ketiganya ditangkap di Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
![]() |
"Pelaku Ferdinand Marianus Nahak ditemukan sedang membagikan surat keterangan kesehatan yang diduga palsu kepada para penumpang mobil travel Manik Mas nomor polisi DK-8888-AAA," kata Syamsi.
Awalnya Putu membawa blangko kesehatan untuk diedit di percetakan milik Surya. Namun Surya menawarkan blangko surat kesehatan yang telah dibuatnya sendiri di komputer.
"Biaya pencetakan surat keterangan kesehatan yang diperoleh pelaku Surya Wira Hadi Pratama seharga Rp 1.000 per lembar," kata Syamsi.
Lalu surat palsu yang dibuat Surya dicetak dan dijual seharga Rp 25 ribu per surat kepada para penumpang mobil travel. Surat palsu ini juga dijual ke seorang pemotor seharga Rp 100 ribu. Surat palsu yang dijual komplotan pertama ini menggunakan kop surat "Praktek Dokter Umum".
Sementara itu, komplotan kedua menjual surat palsu dengan harga lebih tinggi. Surat yang dijual menggunakan kop surat Puskesmas Kecamatan Denpasar Barat. Keempat pelaku adalah Widodo (38), Ivan Aditya (35), Roni Firmasyah (24), dan Putu Endra Ariawan (31).
Pelaku Widodo mengakui mendapatkan blangko surat kesehatan dengan cara memungut di depan minimarket di Gilimanuk. Dia lalu memfotokopi bersama Putu Endra Ariawan dan berhasil menjual 10 lembar surat palsu seharga Rp 50 ribu per lembar.
Pelaku Ivan dan dan Roni mengaku mendapat surat palsu tersebut dengan membeli 3 lembar surat palsu dari pelaku Widodo seharga Rp 25 ribu. Setelah surat digandakan, keduanya mengaku telah menjual 5 lembar surat palsu seharga Rp 100 ribu.
![]() |
Mereka menjual surat keterangan bebas Corona palsu setelah terbitnya surat edaran (SE) tentang pengecualian orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan.
"Pelaku memanfaatkan SE Nomor 04 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dengan cara membuat dan menjual surat keterangan kesehatan palsu dan dijual kepada para pengguna di Pelabuhan Gilimanuk," kata Syamsi.
Para pelaku disangkakan Pasal 263 atau 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.