Pengembangan Kasus, 4 Penjual Surat Bebas Corona Palsu Ditangkap Lagi

Pengembangan Kasus, 4 Penjual Surat Bebas Corona Palsu Ditangkap Lagi

Angga Riza - detikNews
Jumat, 15 Mei 2020 14:18 WIB
Polda Bali tangkap pembuat surat keterangan sehat dari Corona palsu (dok. Polda Bali)
Polda Bali tangkap pembuat surat keterangan sehat dari Corona palsu (dok. Polda Bali)
Denpasar -

Polisi mengembangkan kasus pemalsuan surat keterangan sehat palsu di Bali. Ada empat pelaku lain yang ditangkap.

"Pelaku diamankan di rumahnya masing-masing," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).

Keempat pelaku adalah Widodo (38), Ivan Aditya (35), Roni Firmasyah (24), dan Putu Endra Ariawan (31). Mereka ditangkap aparat Polres Jembrana dan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk pada Kamis (14/5) siang kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku sudah menjual beberapa lembar surat keterangan sehat palsu seharga Rp 50-300 ribu. Mereka menjual surat keterangan bebas Corona palsu setelah terbitnya surat edaran (SE) tentang pengecualian orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan.

"Pelaku memanfaatkan SE nomor 04 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dengan cara membuat dan menjual surat keterangan kesehatan palsu dan dijual kepada para pengguna di Pelabuhan Gilimanuk," kata Syamsi.

ADVERTISEMENT

Pelaku Ivan dan Roni mengaku telah menjual 5 lembar surat palsu. Keduanya mengaku mendapat surat palsu tersebut dengan membeli dari pelaku Widodo seharga Rp 25.000.

Mereka lalu memperbanyak surat palsu tersebut ke percetakan milik Surya Wirahadi Pratama. Sebagai informasi, Surya sudah lebih dulu ditangkap polisi.

Sementara itu, pelaku Widodo mengakui mendapatkan blangko surat kesehatan dengan cara dapat memungut di depan minimarket di Gilimanuk. Dia lalu memfotokopi bersama Putu Endra Ariawan dan berhasil menjual 10 lembar surat palsu seharga Rp 50 ribu per lembar.

Para pelaku disangkakan Pasal 263 atau 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sebelumnya, Polda Bali menangkap tiga orang pembuat surat keterangan palsu. Mereka ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk pada Kamis (14/5) dini hari.

Halaman 2 dari 2
(jbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads