Polisi menangkap 7 orang pembuat dan penjual surat keterangan bebas Corona (COVID-19) di Bali. Ada dua model surat keterangan sehat palsu yang dijual para pelaku.
Surat palsu pertama menggunakan kop 'Praktek Dokter Umum'. Surat palsu ini diedarkan oleh 3 orang komplotan pertama yang ditangkap pada Kamis (14/5) malam di Gilimanuk, Jembrana.
Sementara itu, surat palsu kedua menggunakan kop surat Puskesmas Kecamatan Denpasar Barat. Surat palsu ini diedarkan 4 orang komplotan kedua yang ditangkap pada Kamis (14/5) siang di rumah mereka masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Penangkapan ini bermula dari informasi penjualan surat keterangan bebas Corona di sekitar Pelabuhan Gilimanuk. Kemudian aparat Polres Jembrana dan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk pun melakukan penyelidikan di lapangan.
Tiga orang komplotan pertama yang ditangkap ialah Ferdinand Marianus Nahak (35), Putu Bagus Setya Pratama (20), dan Surya Wira Hadi Pratama (30). Ketiga pelaku lalu diamankan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.
"Pelaku Ferdinand Marianus Nahak ditemukan sedang membagikan surat keterangan kesehatan yang diduga palsu kepada para penumpang mobil travel Manik Mas nomor polisi DK-8888-AAA," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).
![]() |
Lalu polisi mengembangkan kasus pemalsuan surat keterangan sehat palsu dan menangkap empat pelaku lain. Keempat pelaku adalah Widodo (38), Ivan Aditya (35), Roni Firmasyah (24), dan Putu Endra Ariawan (31).
Para pelaku sudah menjual beberapa lembar surat keterangan sehat palsu seharga Rp 50-300 ribu. Mereka menjual surat keterangan bebas Corona palsu setelah terbitnya surat edaran (SE) tentang pengecualian orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan.
"Pelaku memanfaatkan SE nomor 04 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dengan cara membuat dan menjual surat keterangan kesehatan palsu dan dijual kepada para pengguna di Pelabuhan Gilimanuk," kata Syamsi.
Para pelaku disangkakan Pasal 263 atau 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.