Pemalsu Surat Bebas Corona Pakai Kop Surat Dokter Umum-Puskesmas Denpasar

Pemalsu Surat Bebas Corona Pakai Kop Surat Dokter Umum-Puskesmas Denpasar

Angga Riza - detikNews
Jumat, 15 Mei 2020 15:15 WIB
Polda Bali tangkap pembuat surat keterangan sehat dari Corona palsu (dok. Polda Bali)
Polda Bali tangkap pembuat surat keterangan sehat dari Corona palsu. (dok. Polda Bali)
Denpasar -

Polisi menangkap 7 orang pembuat dan penjual surat keterangan bebas Corona (COVID-19) di Bali. Ada dua model surat keterangan sehat palsu yang dijual para pelaku.

Surat palsu pertama menggunakan kop 'Praktek Dokter Umum'. Surat palsu ini diedarkan oleh 3 orang komplotan pertama yang ditangkap pada Kamis (14/5) malam di Gilimanuk, Jembrana.

Sementara itu, surat palsu kedua menggunakan kop surat Puskesmas Kecamatan Denpasar Barat. Surat palsu ini diedarkan 4 orang komplotan kedua yang ditangkap pada Kamis (14/5) siang di rumah mereka masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat keterangan bebas Corona palsu yang dijual komplotan pertama. (dok. Polda Bali)

Penangkapan ini bermula dari informasi penjualan surat keterangan bebas Corona di sekitar Pelabuhan Gilimanuk. Kemudian aparat Polres Jembrana dan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk pun melakukan penyelidikan di lapangan.

Tiga orang komplotan pertama yang ditangkap ialah Ferdinand Marianus Nahak (35), Putu Bagus Setya Pratama (20), dan Surya Wira Hadi Pratama (30). Ketiga pelaku lalu diamankan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.

ADVERTISEMENT

"Pelaku Ferdinand Marianus Nahak ditemukan sedang membagikan surat keterangan kesehatan yang diduga palsu kepada para penumpang mobil travel Manik Mas nomor polisi DK-8888-AAA," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).

Surat keterangan bebas Corona palsu yang dijual komplotan kedua. (dok. Polda Bali)

Lalu polisi mengembangkan kasus pemalsuan surat keterangan sehat palsu dan menangkap empat pelaku lain. Keempat pelaku adalah Widodo (38), Ivan Aditya (35), Roni Firmasyah (24), dan Putu Endra Ariawan (31).

Para pelaku sudah menjual beberapa lembar surat keterangan sehat palsu seharga Rp 50-300 ribu. Mereka menjual surat keterangan bebas Corona palsu setelah terbitnya surat edaran (SE) tentang pengecualian orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan.

"Pelaku memanfaatkan SE nomor 04 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dengan cara membuat dan menjual surat keterangan kesehatan palsu dan dijual kepada para pengguna di Pelabuhan Gilimanuk," kata Syamsi.

Para pelaku disangkakan Pasal 263 atau 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(jbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads